Menu
in ,

DJP Jaksus Pandu 150 Pegawai Perusahaan Ini Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax 

Foto: Kanwil DJP Jaksus

DJP Jaksus Pandu 150 Pegawai Perusahaan Ini Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) memandu 150 pegawai PT Senayan Trikarya Sempana untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lewat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, di Gedung Sentral Senayan I dan Hotel Fairmont Jakarta (9-10/9/25).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said menyampaikan bahwa Coretax adalah bagian penting dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

“Tahun 2026 akan menjadi momentum penting karena SPT tahunan sudah sepenuhnya dilaporkan melalui Coretax. Oleh karena itu, kesiapan sejak dini sangatlah krusial agar pelaporan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” jelas Trilawanti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (11/9/25).

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil DJP Jaksus berharap pegawai PT Senayan Trikarya Sempana semakin memahami peran penting Coretax dalam mendukung kepatuhan perpajakan perusahaan.

“Ke depan, kegiatan serupa akan terus diperluas ke berbagai sektor usaha dan instansi agar transformasi sistem perpajakan nasional dapat diterima secara lebih menyeluruh oleh masyarakat,” kata Trilawanti.

Secara teknis, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus menyampaikan materi terkait Coretax dengan fokus utamanya adalah aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak orang pribadi, termasuk tata cara pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Peserta tidak hanya menyimak materi, namun diberi kesempatan untuk melakukan simulasi langsung sehingga dapat memahami langkah-langkah penggunaan Coretax dengan lebih praktis dan aplikatif.

Berikut ini tata cara pembuatan KO/SD:

  1. Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  1. Klik menu “Portal Saya”;
  2. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”;
  3. Pada layar berikutnya, scroll ke bawah bagian dan pada isian “Rincian Sertifikat”, tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP;
  4. Masukkan “ID Penandatanganan” atau isi bagian “Passphrase”;
  5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Sertifikat Berhasil Dibuat”. Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia;
  6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan KO/SD;
  7. Klik menu “Portal Saya”;
  8. Pilih submenu “Profil Saya;
  9. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal“ pada bagian kiri laman tampilan;
  10. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”;
  11. Pastikan status kepemilikan pada tabel bertuliskan “Valid”;
  12. Jika status “Invalid”, geser ke kanan ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
  13. Setelah muncul notifikasi sukses, pada tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi “Sukses”;
  14. Silakan menuju ke menu “Portal Saya”; dan
  15. Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD DJP yang telah terbit.

Leave a Reply

Exit mobile version