DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Buat KO/SE
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. DJP menilai langkah percepatan aktivasi ini penting sebagai upaya mitigasi agar tidak terjadi penumpukan proses pada masa pelaporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (31/12/25).
DJP menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia pada tautan tutorial resmi. Panduan tersebut dapat diakses melalui situs web pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi langsung di kantor pajak, DJP mengimbau agar pengaturan waktu kedatangan dilakukan secara bijak. Langkah ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelayanan serta pengelolaan antrean di kantor pajak.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan di kantor pajak tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Untuk diketahui, berdasarkan data per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 10,22 juta. Dari total tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 9.332.720.
Kemudian, disusul oleh Wajib Pajak badan 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221. Capaian ini menunjukkan peningkatan partisipasi Wajib Pajak dalam mendukung implementasi sistem Coretax.

