Menu
in ,

DJP Apresiasi Kontribusi Pajak TelkomGroup tahun 2020

DJP Apresiasi Kontribusi Pajak TelkomGroup tahun 2020

FOTO: Dok. PT Telkom

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya menyampaikan, apresiasi DJP Award ini diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar.

Tak hanya itu, Telkom merupakan satu-satunya Wajib Pajak yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Budi menyebut, apresiasi DJP juga diberikan karena TelkomGroup menjadi Wajib Pajak yang taat dan patuh serta secara aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.

Budi mengungkapkan, pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24 persen dengan kontribusi pajak mencapai 26,4 persen dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat.

“Telkom adalah mitra bagi kami, tidak hanya sekadar Wajib Pajak. Telkom merupakan satu-satunya Wajib Pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020, dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” ucap Budi dalam seremonial penyerahan penghargaan di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Senin (15/3).

Di kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada Telkom. Heri bilang, KPP Wajib Pajak Besar Empat secara aktif mendukung pihaknya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

“Mewakili manajemen Telkom, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Empat yang secara aktif terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerja sama dengan professional, sehingga setiap kewajiban dan hak perpajakan Telkom dapat dipenuhi,” ujar Heri.

Heri juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan DJP atas kerja sama Integrasi Data Perpajakan antara Telkom dan DJP yang menjadi contoh dari kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan Wajib Pajak.

Telkom telah menjalani program Integrasi Data Perpajakan dengan mengimplementasikan e-Faktur host to host sejak 1 Desember 2018, dan tengah berproses kelanjutan tahapannya hingga kini.

“Ke depannya, Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dari perpajakan,” pungkas Heri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version