Ditopang Sektor Perdagangan, Kanwil DJP Jaksel I Catatkan Penerimaan Pajak Rp 8,31 T
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 8,31 triliun hingga 31 Oktober tahun 2024. Realisasi ini membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jaksel I sebesar 74,39 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 74,32 triliun.
“Sejalan dengan yang terjadi di wilayah lainnya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terkena imbas dari penurunan kinerja sektor penopang penerimaan, termasuk sektor industri pengolahan serta sektor Pertambangan dan penggalian. Namun, penurunan kinerja sektor usaha tersebut terimbangi dari sektor lain, antara lain sektor perdagangan,” ungkap Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/11).
Adapun laporan Kanwil DJP Jaksel I ini disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers (Konpres) Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta Edisi November 2024, pada (28/11).
Dalam konpres itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak se-Kanwil DJP di Jakarta telah mencapai Rp 1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target pajak tahun 2024.
“Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh nonmigas sebesar 6,05 persen. Ini akibat penurunan PPh Pasal 25/29 badan, dimana penerimaan dari PPh nonmigas terhimpun sebanyak Rp 568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy),” ungkap Yari.
Kendati demikian, penerimaan PPN melanjutkan kinerja positif seiring membaiknya kinerja PPN impor maupun PPN lainnya. Yari mengatakan, hal ini merupakan sinyal pemulihan ekonomi nasional.
“PPN impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan,” imbuhnya.
Selain itu, jenis pajak utama tumbuh positif adalah PPh Pasal 21 yang sebesar 21,70 persen. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penerimaan perpajakan di Jakarta terus mengalami perbaikan ditopang oleh pajak sektor non-komoditas yang kokoh menunjukkan bahwa ekonomi Jakarta yang stabil dan tangguh atas dinamisasi ekonomi global,” ungkap Yari.

