Dirjen Pajak Ungkap Penurunan 154 Ribu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total 14.053.221 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan hingga batas waktu akhir 30 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 154.000 SPT dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14.207.642 SPT.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan penurunan ini terjadi terutama dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi. “Namun demikian untuk Wajib Pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, negatif 1,2 persen, ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu (7/5/25).
Dalam kesempatan itu, Suryo merinci dari total pelaporan tahun ini, 1.053.360 berasal dari Wajib Pajak Badan dan 12.999.861 dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, pada 2024 lalu jumlah SPT Badan yang dilaporkan adalah 1.048.242, naik tipis 0,49 persen atau sekitar 5.118 SPT.
“Alhamdulillah [pelaporan SPT Wajib Pajak Badan] mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5 persen di tahun 2025 ini,” ucap Suryo. Kinerja pelaporan dari badan usaha memang menunjukkan tren positif meski tipis, namun berbanding terbalik dengan pelaporan dari individu yang mengalami penurunan.
Suryo menjelaskan bahwa faktor waktu pelaporan kemungkinan turut memengaruhi capaian tahun ini. Meskipun batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi sejatinya 31 Maret, namun DJP memberikan perpanjangan hingga 11 April karena berdekatan dengan libur Lebaran.
“Dan izin Bapak-Ibu sekalian sedikit menyampaikan update terkait dengan SPT yang kami terima di akhir sampai dengan akhir bulan April 2025 kemarin. Karena bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT orang pribadi yang kami coba mundurkan sampai dengan tanggal 11 April karena adanya Lebaran, untuk Wajib Pajak dan tetap tanggal 30 April 2025 kemarin,” ungkapnya.
Sampai saat ini, DJP masih menganalisis penyebab pasti dari penurunan tersebut. Suryo memastikan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah penurunan ini disebabkan oleh kepatuhan Wajib Pajak, kendala teknis, atau faktor lain.
“Jadi setidaknya sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini,” tutup Suryo.
Untuk diketahui, pengenaan denda keterlambatan perlaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan, dapat dibayarkan setelah DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang UU KUP.
UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan tindakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Penegakan hukum itu diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian STP Tahunan.
Selain itu, Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP pun telah mengatur sanksi pidana penjara bagi Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

