Diatur dalam PMK 81/2024, Ini Kriteria Kantor Virtual untuk Pengajuan PKP
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai kriteria kantor virtual yang bisa digunakan untuk pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apa saja kriteria tersebut? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Definisi PKP
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kewajiban PKP yang harus dipenuhi, meliputi memungut PPN yang terutang, membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Kriteria Kantor Virtual yang Bisa Digunakan Pengusaha Ajukan PKP
PMK Nomor 81 Tahun 2024 memperbolehkan tempat kedudukan pengusaha badan menggunakan kantor virtual sebagai syarat pengajuan Pengukuhan PKP. Namun, sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP;
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Selain itu, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus memiliki:
- Dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Adapun permohonan pengukuhan PKP adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar.
- Kepala KPP melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan:
– Data, dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha;
– Penelitian atas kesesuaian kegiatan usaha di tempat tinggal, termpat kedudukan,
– Tempat kegiatan usaha pengusaha dengan kelengkapan data dan/atau dokumen; dan
– Penelitian atas ketentuan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha dan pernyataan pengusaha mengenai kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya—dalam hal pengusaha menggunakan jasa kantor virtual.
- Berdasarkan hasil penelitian, kepala KPP dapat memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

