Menu
in ,

Definisi dan Kewajiban PKP Pedagang Eceran

Definisi dan Kewajiban PKP Pedagang Eceran

FOTO: IST

Definisi dan Kewajiban PKP Pedagang Eceran

Pajak.comJakarta – Pedagang eceran atau retailer merupakan perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Dalam konteks perpajakan, pedagang eceran dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Lalu, bagaimana definisi, kategori, dan kewajiban PKP pedagang eceran?

Definisi

Patut diketahui, PKP merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dengan beberapa cara. Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

PKP pedagang eceran juga dapat melakukan penyerahan JKP dengan sejumlah cara. Pertama, melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

Kedua, dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, pada umumnya pembayaran atas penyerahan jasa dilakukan secara tunai.

Adapun PKP tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omzet hingga Rp 4,8 miliar. Artinya, pedagang eceran yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.

Selanjutnya, pengertian dan kewajiban yang melekat pada PKP pedagang eceran secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Namun, pemerintah telah menyesuaikan definisi PKP pedagang eceran melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Merujuk pada Pasal 20 PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, yang dimaksud PKP pedagang eceran yaitu PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, definisi PKP pedagang eceran dalam aturan terbaru menjadi lebih luas dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya karena telah mencakup kegiatan PMSE. Artinya, pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir, serta tidak terbatas pada transaksi dalam bentuk cash-and-carry—menjangkau transaksi digital (PMSE).

Kategori

Dari sisi kategorinya, PKP pedagang eceran dapat terbagi menjadi dua, yaitu pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang belum memenuhi syarat tetapi memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pada umumnya, pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP termasuk perusahaan-perusahaan menengah/besar, yang menjalankan kegiatan usaha penyerahan BKP secara eceran, seperti supermarket atau toko buku besar.

Di sisi lain, terdapat pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP tetapi memilih dikukuhkan misalnya pada usaha toko-toko kelontong atau baju yang menjual secara eceran. Biasanya, pengusaha memilih dikukuhkan sebagai PKP meski belum memenuhi syarat agar lebih leluasa untuk bertransaksi, dan dapat menjadi rekanan PKP yang lebih besar.

Kewajiban

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self-assessment, pedagang eceran wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang.

Apabila pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP, maka diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, dan wajib menyetorkan pajak terutang tersebut yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selain itu, PKP pedagang eceran juga wajib menerbitkan faktur pajak pedagang eceran sebagai bukti pemungutan PPN. Beberapa jenis faktur pajak pedagang eceran berupa bon kontan, faktur penjualan, struk pembayaran dari mesin register, serta karcis atau kuitansi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version