Menu
in ,

CELIOS Usulkan Pajak Kekayaan hingga Pajak Rumah Ketiga, Potensi Tambahan Rp91 Triliun per Tahun

FOTO : IST

CELIOS Usulkan Pajak Kekayaan hingga Pajak Rumah Ketiga, Potensi Tambahan Rp91 Triliun per Tahun

Pajak.comJakarta  Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merekomendasikan sejumlah instrumen pajak baru untuk memperluas basis penerimaan negara. Rekomendasi ini disampaikan di tengah tren rasio pajak yang stagnan dan menurun. Pada kuartal I (Q1) 2025, rasio pajak hanya mencapai 7,95 persen terhadap PDB, merosot dari capaian 2024 sebesar 10,8 persen dan jauh dari target 23 persen.

CELIOS memaparkan, dalam tiga tahun terakhir, persentase penerimaan perpajakan Januari–Mei 2025 turun signifikan 47,4 persen. Penerimaan kuartal I 2025 bahkan menjadi yang terendah sejak 2021, hanya mencapai 32,4 persen dari target. Kondisi ini dinilai sebagai krisis efektivitas fiskal, di mana pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara.

Menurut CELIOS, lemahnya produktivitas fiskal juga tecermin dari minimnya manfaat insentif pajak yang diberikan, yang belum mampu mendorong ekspansi industri nasional atau menciptakan efek ganda bagi perekonomian. CELIOS menilai, kebijakan pajak baru mendesak di tengah krisis fiskal dan rencana pemerintah memangkas belanja hingga Rp750 triliun pada 2025.

“Krisis fiskal saat ini terjadi bersamaan dengan tren global kebijakan penghematan (austerity) yang ekstrem. Banyak negara memangkas anggaran publik untuk menutup defisit, tetapi langkah ini sering berdampak negatif terhadap kelompok rentan,” tulis CELIOS dalam laporan bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang 2025”, dikutip Pajak.com, Selasa (12/8/2025).

3 Rekomendasi CELIOS untuk Pajaki Orang Kaya

Pendekatan pemajakan, lanjut CELIOS, perlu bergeser dari membebani masyarakat berpenghasilan rendah menuju peningkatan kontribusi kelompok kaya dan super kaya. Dari berbagai usulan yang tercantum dalam laporan tersebut, ada tiga instrumen yang diperkirakan mampu menambah penerimaan hingga Rp91,39 triliun per tahun adalah pajak kekayaan, pajak keuntungan modal (capital gain tax), dan pajak kepemilikan rumah ketiga.

Pertama, pajak kekayaan yang dapat dikenakan terhadap total aset bersih individu di atas ambang batas tertentu. CELIOS menegaskan, Indonesia selama ini belum menerapkan pajak kekayaan secara progresif. Pajak atas aset

kekayaan memang secara terbatas telah diterapkan melalui pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak atas barang mewah (PPnBM), dan PPh final atas deviden. Namun, serangkaian pajak yang telah ada tersebut belum efektif menyasar keseluruhan aset bersih yang dimiliki Wajib Pajak orang pribadi.

CELIOS mengungkap bahwa administrasi perpajakan di Indonesia masih memiliki keterbatasan kapasitas dalam mengoptimalkan analisis forensik dan audit aktual untuk mengungkap kekayaan yang sebenarnya. Selain itu, lanjut CELIOS, lemahnya dorongan untuk mengadopsi pajak kekayaan juga ditengarai oleh besarnya resistansi dari elit ekonomi yang menjadi aktor kunci stabilitas pasar dan investasi.

“Pada titik ini, otoritas belum mampu menangani masalah klasik penyembunyian kekayaan secara ilegal akibat rendahnya deteksi risiko dan lemahnya penegakan hukum,” kata CELIOS.

Untuk mengoptimalkan pajak kekayaan, CELIOS menekankan pentingnya pemanfaatan instrumen global seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memungkinkan pertukaran informasi rekening lintas negara. Ke depan, Indonesia dinilai perlu mendorong penerapan Global Asset Registry (GAR) yang mencatat kepemilikan aset, baik finansial maupun nonfinansial, di seluruh yurisdiksi.

Di tingkat domestik, integrasi basis data nasional—mulai dari tanah, kendaraan, rekening, hingga saham—disebut krusial untuk mengungkap kekayaan sesungguhnya para Wajib Pajak. Mekanisme pelaporan mandiri yang dikombinasikan dengan verifikasi ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran akan memperkuat efektivitas kebijakan ini.

Berdasarkan simulasi, CELIOS menyebut penerapan pajak kekayaan dengan tarif 2 persen terhadap 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi menghasilkan Rp81,56 triliun per tahun, di luar potensi tambahan dari kelompok kaya lainnya.

“Fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi,” tegas CELIOS.

Kedua, pajak keuntungan modal (capital gain) yang menyasar keuntungan dari kenaikan nilai aset seperti properti, saham, dan obligasi ketika harga jual lebih tinggi dibanding harga beli. CELIOS bilang, penerapan pajak capital gain bisa menjadi kebijakan alternatif untuk menjaga agresivitas pajak, bagi pelaku usaha dan investor besar yang mendulang keuntungan berlipat ganda.

“Selama ini tidak ada instrumen pajak yang kontras membedakan antara pungutan atas transaksi yang melibatkan aset dengan pungutan dari lonjakan keuntungan nilai aset,” kata CELIOS.

Usulan skemanya mencakup ambang batas untuk melindungi pelaku UMKM, dengan tarif progresif yang meningkat seiring besarnya keuntungan dan singkatnya durasi kepemilikan aset. Potensi penerimaannya diperkirakan Rp7,03 triliun per tahun, terdiri dari Rp4,63 triliun dari saham dan Rp2,4 triliun dari obligasi negara di pasar sekunder.

“Penentuan tarif pajak capital gain dalam perhitungan menggunakan skema tarif bertingkat yang disesuaikan dengan besaran nilai keuntungan. Pengenaan pajak dimulai dari keuntungan aset di atas Rp50 juta dengan tarif pajak 5 persen. Sementara pelaku usaha yang memperoleh keuntungan di bawah Rp50 juta diberi pembebasan tarif,” papar CELIOS.

Ketiga, pajak kepemilikan rumah ketiga ditujukan pada properti bernilai tinggi seperti rumah elit, apartemen premium, vila eksklusif, dan bangunan komersial mewah yang tidak dimanfaatkan secara produktif. CELIOS mengkritisi bahwa skema yang berlaku saat ini di Indonesia hanya PPnBM yang dikenakan sekali saat pembelian, dan tidak memisahkan secara aktual pembelian rumah di luar fungsi hunian atau lebih dari dua unit.

Di sisi lain, PBB disamaratakan dan tidak proporsional, sehingga vila miliaran rupiah bisa membayar kontribusi serupa dengan hunian sederhana.

“Pemilik rumah ketiga atau lebih yang tidak disewakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif, akan dikenai tarif pajak lebih tinggi karena berpotensi melakukan penimbunan aset,” imbuh CELIOS.

Untuk itu, CELIOS menekankan dengan tarif 1 persen per tahun dan asumsi hanya sebagian kecil pemilik rumah yang memiliki properti ketiga bernilai di atas Rp5 miliar, potensi penerimaan diperkirakan Rp2,8 triliun per tahun.

“Pajak atas kepemilikan rumah ketiga menjadi disinsentif penting dalam memitigasi kelangkaan rumah yang terjangkau, mengingat rumah ketiga dalam praktiknya bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal reguler, melainkan lebih menjadi properti spekulasi,” jelas CELIOS.

Dari sejumlah usulan yang dipaparkan dalam laporan CELIOS, tiga rekomendasi tersebut diperkirakan berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp91,39 triliun per tahun. “Kebijakan pajak yang berpihak pada keadilan sosial akan mempersempit kesenjangan pendapatan dan kekayaan, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal,” tegas CELIOS.

Leave a Reply

Exit mobile version