Cara Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Layanan Pajak “Online”
Pajak.com, Jakarta – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan daring yang praktis melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Kini, proses perpanjangan pajak reklame dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Reklame sendiri merupakan media, alat, atau perbuatan yang dirancang untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan atau mempromosikan sesuatu agar menarik perhatian umum. Sesuai regulasi, penyelenggaraan reklame dikenai pajak sebagai bagian dari pajak reklame.
Langkah-langkah perpanjangan pajak reklame yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup mudah dan bisa diakses siapa saja.
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan objek pajak reklame secara online yang telah dirangkum oleh Pajak.com:
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id:
- Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Login Akun:
- Klik tombol “Masuk” dan gunakan email serta kata sandi yang telah terdaftar.
- Centang kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk” untuk melanjutkan.
3. Setelah masuk, pilih menu “Pajak Reklame.”
4. Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame:
- Klik “Pelayanan” dan pilih “Jenis Pelayanan” yang sesuai, yaitu “Perpanjangan Reklame.”
- Klik “Tambah” dan masukkan “Nomor Ketetapan,” lalu klik “Ok.”
- Tunggu hingga muncul pop-up bertuliskan “Nomor SKPD Valid” sebagai tanda verifikasi.
5. Isi Formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD):
- Sistem akan otomatis mengarahkan ke halaman SPOPD.
- Pastikan bagian “Jenis Permohonan” dan “Jenis Penyelenggaraan” terisi.
- Lengkapi kolom “Status Kuasa,” “Pemilik Produk/Jasa/Materi,” “Subjek Pajak,” “Wajib Pajak,” dan “Objek Pajak.”
6. Unggah Dokumen Persyaratan Administras:
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan dan unggah di bagian “Syarat Administrasi.”
7. Setujui Syarat dan Ketentuan:
- Baca syarat dan ketentuan, lalu ceklis kotak “Saya Setuju Untuk Melanjutkan Prosesnya.”
- Klik “Simpan” untuk mengajukan perpanjangan.
- Akan muncul notifikasi “Pelaporan Pelayanan Perpanjangan Berhasil Dibuat.”
8. Cek Status Pengajuan:
- Status pengajuan dapat dilihat di halaman pajak reklame. Awalnya, status akan menunjukkan “Menunggu Persetujuan Petugas.”
9. Cetak Surat SKPD Elektronik Pajak Reklame:
- Setelah status berubah menjadi “Selesai,” klik ikon “dokumen” pada kolom aksi.
- Unduh dan cetak “Surat SKPD Elektronik Pajak Reklame.”

