Bupati Pati Batalkan Kenaikan Tarif PBB-P2 250 Persen, Ini Alasannya!
Pajak.com, Pati – Bupati Pati Sadewo memutuskan membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Langkah ini diambil usai mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah, sekaligus merespons tuntutan warga Kabupaten Pati.
“Terkait kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen, sesuai arahan menteri dalam negeri dan gubernur jawa tengah, serta untuk diturunkan sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati, maka saat ini saya memberikan informasi dan penegasan bahwa kenaikan PBB sampai 250 persen saya nyatakan untuk diakomodir dan diturunkan,” ujar Sadewo kepada awak media di Pati, dikutip Pajak.com pada Jumat (8/8/25).
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif. “Selanjutnya, marilah kita menjaga situasi dan kondisi, serta bekerja sesuai dengan kegiatan masing-masing,” tambahnya.
Keputusan ini menjadi titik balik dari kebijakan yang sebelumnya cukup menuai kontroversi. Dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, Sadewo sebelumnya menyatakan tidak akan gentar menghadapi penolakan atas kebijakan tersebut.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? silahkan lakukan, jangan hanya 5000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ujarnya kala itu.
Rencana kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati awalnya mencuat setelah pembahasan dalam rapat intensifikasi pajak bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada 18 Mei 2025. Dalam forum tersebut, disepakati penyesuaian tarif sebesar 250 persen. Kebijakan ini dipertimbangkan karena tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Pemerintah daerah menilai, pendapatan dari PBB masih jauh di bawah potensi yang ada. Saat ini, penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya mencapai Rp29 miliar.
Angka tersebut tertinggal jauh dibandingkan Kabupaten Jepara yang memperoleh Rp75 miliar, serta Kabupaten Rembang dan Kudus yang masing-masing meraih Rp50 miliar. Padahal, secara geografis dan potensi wilayah, Kabupaten Pati dinilai lebih besar dibandingkan ketiga daerah tersebut.
Penyesuaian tarif semula diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah, sehingga pemerintah dapat membiayai berbagai program prioritas. Fokus utama anggaran tersebut mencakup pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta penguatan sektor pertanian dan perikanan.

