Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Diangsur, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan sistem angsuran.
Adapun, kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap Wajib Pajak yang mengalami kendala finansial.
Syarat dan Ketentuan Angsuran
Fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar (force majeure), misalnya bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan gubernur.
Angsuran diberikan berdasarkan permohonan resmi dari Wajib Pajak dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Namun, setiap pembayaran angsuran wajib disertai bunga sesuai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Wajib Pajak yang sebelumnya sudah menerima perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan angsuran.
Cara Pengajuan
Adapun, pengajuan angsuran pembayaran PBB-P2 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini harus memuat identitas Wajib Pajak, data objek pajak, serta jumlah pajak terutang.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, sistem elektronik, atau cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Selain itu, Wajib Pajak wajib menyertakan alasan pengajuan serta usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran.
Wajib Pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai status dan kondisi pengajuan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, perlu dilampirkan fotokopi identitas pengurus serta akta pendirian dan perubahannya.
Jika diwakilkan, wajib disertai surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Apabila permohonan diajukan karena kesulitan keuangan, perlu dilampirkan laporan keuangan.
Untuk pengajuan akibat keadaan kahar, wajib disertakan data, informasi, atau keterangan terkait.
Selain itu, bila permohonan diajukan sebelum ada surat ketetapan pajak, Wajib Pajak harus menyertakan lampiran penghitungan masa pajak yang dimohonkan. Sedangkan jika sudah ada surat ketetapan pajak, dokumen tersebut wajib dilampirkan. Bahkan, untuk permohonan yang sudah ditindaklanjuti dengan surat paksa, salinan surat paksa juga menjadi syarat.
Perlu dicatat, Wajib Pajak yang sudah memperoleh fasilitas angsuran tidak bisa lagi mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran maupun pelaporan pajak. Keputusan terkait permohonan akan ditetapkan oleh gubernur, dan bisa berupa persetujuan penuh atau persetujuan sebagian, baik terhadap jumlah maupun masa angsuran.
Sistem angsuran PBB-P2 ini diharapkan mampu meringankan beban finansial Wajib Pajak. Dengan skema pembayaran bertahap, masyarakat memiliki ruang untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa tekanan berlebih.

