Apa Itu Pajak Minimum Global 15 Persen yang Mulai Diterapkan di Indonesia?
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama lebih dari 140 negara lainnya mulai menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2025 dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan internasional sekaligus menekan praktik penghindaran pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dengan lebih dari 40 negara lainnya telah mengadopsi aturan serupa, mayoritas mulai berlaku pada tahun 2025.
Mekanisme Pajak Minimum Global
Pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak sebesar 15 persen di negara tempat mereka beroperasi, terutama untuk perusahaan dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Kebijakan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak badan dan tidak memengaruhi Wajib Pajak individu maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perusahaan yang membayar pajak efektif di bawah 15 persen akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran tambahan atau top-up tax hingga mencapai tarif minimum yang ditentukan. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Wajib Pajak yang tercakup dalam kebijakan ini diwajibkan untuk melaporkan pajaknya paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Pada tahun pertama pelaksanaan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga 18 bulan. Sebagai contoh, laporan untuk tahun pajak 2025 harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Ketentuan mengenai formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sektor yang Dikecualikan
Terdapat beberapa entitas yang tidak termasuk dalam cakupan pajak minimum global, antara lain badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dana investasi, serta dana investasi real estat. Setiap entitas ini memiliki kriteria tertentu, seperti tidak menjalankan perdagangan atau bisnis, serta tunduk pada regulasi ketat di yurisdiksi masing-masing.
Dalam menerapkan kebijakan ini, pemerintah memastikan agar daya saing sektor-sektor strategis di Indonesia tetap terjaga. Insentif yang terukur akan diberikan kepada sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
Pajak minimum global ini diharapkan mampu mendorong keadilan dalam sistem perpajakan internasional serta mengurangi penghindaran pajak yang selama ini dilakukan melalui negara-negara dengan tarif pajak rendah.

