Anti Boncos, Ini Cara Hemat Bayar PBB-P2 di Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif menarik bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat tanpa mengorbankan optimalisasi penerimaan daerah.
Kebijakan ini menyasar Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menawarkan berbagai potongan pembayaran yang secara otomatis diberikan tanpa perlu proses pengajuan. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati insentif tanpa repot, sekaligus tetap patuh pajak.
Berikut skema keringanan PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan:
- PBB-P2 Tahun Pajak 2025: Wajib Pajak yang melunasi PBB-P2 tahun berjalan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 7,5 persen.
- PBB-P2 Tahun Pajak 2024 hingga 2020: Untuk Wajib Pajak yang masih menanggung beban PBB-P2 dari tahun 2020 sampai 2024, pemerintah memberikan potongan sebesar 5 persen, berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada 8 April hingga 31 Desember 2025.
- PBB-P2 Tahun Pajak 2019 hingga 2010: Insentif lebih besar diberikan bagi mereka yang memiliki tunggakan lama, yakni potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran pada periode yang sama: 8 April hingga 31 Desember 2025.
Semua bentuk keringanan ini tidak memerlukan permohonan manual. Sistem administrasi perpajakan daerah secara otomatis akan menghitung dan mengaplikasikan keringanan berdasarkan ketentuan. Hal ini mempercepat proses dan mengurangi potensi kendala birokrasi.
Kini, membayar PBB-P2 di Jakarta tidak perlu antre atau datang ke kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). Beragam kanal pembayaran daring seperti e-commerce, mobile banking, hingga platform digital pemerintah telah tersedia. Wajib Pajak bisa membayar di mana saja dan kapan saja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ajakan terbuka bagi warga Jakarta untuk ikut ambil bagian dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Dengan partisipasi aktif masyarakat, penerimaan pajak daerah akan meningkat tanpa harus membebani, dan pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa keberadaan insentif ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepedulian. Pemerintah ingin menciptakan iklim pajak yang inklusif, adil, dan memudahkan, tanpa menghilangkan semangat gotong royong sebagai warga negara.

