Akademisi UGM Sebut Rendahnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Penyebab Stagnasi Rasio Pajak
Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi rasio pajak Indonesia berada di 10,03 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Estimasi tersebut mengalami tren penurunan sejak beberapa tahun belakangan. Akademisi yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi menyebut stagnasi rasio pajak di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh rendahnya kontribusi pajak orang kaya.
Rijadh mencatat, rasio pajak pada 2024 menurun menjadi 10,07 persen dari 10,31 persen di tahun sebelumnya. Angka tersebut di bawah rata-rata negara ASEAN yang memiliki rasio pajak 14–15 persen terhadap PDB, serta tertinggal dari negara OECD dengan level rasio pajak mencapai 34 persen terhadap PDB.
Ia mengingatkan bahwa rasio pajak yang rendah mempersempit ruang fiskal untuk belanja modal, padahal belanja infrastruktur dan layanan publik merupakan faktor pendorong utama investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional. Rasio pajak yang stagnan menunjukkan rapuhnya kemandirian fiskal untuk membiayai pembangunan.
“Dalam hampir dua dekade terakhir, tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 9–12 persen terhadap PDB. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kontribusi Pajak Penghasilan [PPh] orang pribadi, terutama dari kelompok berpenghasilan tinggi,” ungkap Rijadh dalam keterangan tertulis melalui laman resmi UGM, dikutip Pajak.com, (11/7/25).
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif PPh tertinggi sebesar 35 persen bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
Rijadh menyebut, di banyak negara, kontribusi PPh orang pribadi menjadi tulang justru menjadi tulang punggung penerimaan pajak. Rijadh berkesimpulan bahwa di Indonesia kepatuhan sukarela masih rendah dan basis pemajakannya terlalu sempit. Oleh sebab itu, reformasi kebijakan PPh harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan kelompok ekonomi atas tanpa menciptakan distorsi insentif.
“Upaya ini akan membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Masalah kita bukan pada tingginya tarif, tapi lemahnya basis. Ini yang harus segera dibenahi,” imbuhnya.
Perluasan Basis dan Insentif Pajak
Rijadh menekankan bahwa perluasan basis pajak adalah prioritas paling mendesak saat ini. Tanpa basis pajak yang luas, digitalisasi perpajakan hanya akan mempercepat pencatatan potensi yang sebenarnya masih terbatas. Menurutnya, pelaku ekonomi informal dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu dilibatkan secara aktif dengan pendekatan insentif dan penyederhanaan administrasi.
“Bila dilakukan dengan tepat, pendekatan ini bisa memperluas basis secara signifikan tanpa menimbulkan resistensi. Sektor informal dan UMKM menyimpan potensi besar untuk memperkuat basis pajak nasional. Namun tantangan utama datang dari dua hal, yakni rendahnya kesadaran kepatuhan (compliance gap), dan kebijakan yang belum sepenuhnya memudahkan mereka untuk masuk ke sistem (policy gap),” ungkap Rijadh.
Selain itu, ia menyoroti pemberian insentif fiskal yang tetap penting, namun harus dijaga agar tidak justru menggerus penerimaan negara. Pemerintah perlu mengukur efektivitas insentif secara berkala dan mengaitkannya dengan kinerja penerima manfaat. Dengan begitu, insentif bisa lebih tepat sasaran dan tidak menjadi beban jangka panjang.
“Insentif harus jadi katalis pertumbuhan, bukan sekadar pengurang basis pajak,” tegas Rijadh.
Dengan demikian, ia mendorong kebijakan perpajakan harus dijalankan secara menyeluruh dan konsisten untuk memenuhi target pendapatan negara sekaligus mendukung target investasi nasional.
“Kalau kita bisa menata ulang sistem perpajakan agar lebih adil, luas, dan adaptif, saya yakin ruang fiskal akan semakin kuat, dan target investasi Rp7.500 triliun bukan sekadar ambisi, tapi sesuatu yang bisa dicapai bersama,” pungkasnya.

