5 Poin Penting Laporan OECD Soal Pajak di Pertemuan G20 Afrika Selatan
Pajak.com, Cape Town – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah menyerahkan laporan terbarunya tentang kebijakan pajak global kepada para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 dalam pertemuan ketiga di bawah Presidensi G20 Afrika Selatan yang digelar pada 17–18 Juli 2025. Laporan ini menyoroti perkembangan terkini dari Pilar 1 dan Pilar 2, serta kemajuan reformasi transparansi perpajakan global yang juga relevan bagi Indonesia. Berikut Pajak.com ulas lima poin penting yang perlu diketahui dari laporan OECD Secretary-General Tax Report edisi Juli 2025.
1. Pajak Minimum Global Telah Berlaku di Lebih dari 55 Negara
OECD mengemukakan, pajak minimum global disepakati sebagai bagian dari kesepakatan internasional pada Oktober 2021 yang dikenal dengan Solusi Dua Pilar. Kesepakatan ini bersifat common approach, artinya negara tidak wajib ikut menerapkannya, tetapi harus menghormati hasilnya jika negara lain melaksanakannya.
Tujuan dari pajak ini adalah untuk mencegah perusahaan besar mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, melindungi penerimaan pajak dalam negeri, serta memberikan kepastian dan stabilitas bagi perusahaan besar yang beroperasi lintas negara.
“Hingga saat ini, lebih dari 55 negara atau wilayah hukum (yurisdiksi) telah menerapkan atau berencana menerapkan aturan pajak minimum global, yang disebut Aturan GloBE atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), mulai Januari 2024 atau 2025. Lebih dari 10 yurisdiksi lainnya juga sudah mengambil langkah nyata ke arah implementasi,” tulis OECD dalam laporannya, dikutip Pajak.com, Minggu (20/7/2025).
2. Negara Berkembang Didorong Maksimalkan STTR
OECD menyoroti kemajuan dalam pengesahan Subject to Tax Rule (STTR). Ini adalah bagian penting dari Pilar 2 yang memungkinkan negara berkembang memungut kembali pajak atas jenis pendapatan tertentu, seperti bunga atau royalti, jika mitranya dalam perjanjian pajak mengenakan tarif di bawah 9 persen. Aturan ini memberikan peluang besar bagi Indonesia dan negara Global South lainnya untuk menjaga hak pemajakan yang sering kali “hilang” dalam skema penghindaran pajak lintas negara.
“STTR memastikan bahwa negara sumber–yang sering kali merupakan negara berkembang–dapat mengenakan pajak atas pembayaran antarperusahaan tertentu jika pembayaran tersebut dikenai pajak di bawah tarif minimum 9 persen,” tulis OECD.
OECD menyebut, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework memenuhi syarat untuk meminta agar STTR dimasukkan dalam perjanjian pajaknya dengan anggota lain dari Inclusive Framework, sesuai dengan komitmen STTR, baik melalui amandemen bilateral maupun melalui perjanjian multilateral baru (STTR MLI). Saat ini, OECD tengah memperbarui dokumentasi dan daftar perjanjian pajak yang bisa diajukan STTR, dan mendukung implementasinya baik melalui negosiasi bilateral maupun melalui multilateral instrument (MLI) baru.
3. Penyederhanaan Kepatuhan untuk MNE dengan Tarif Pajak Efektif Tinggi
Untuk menjawab kekhawatiran dunia usaha, OECD juga menyiapkan skema penyederhanaan penghitungan tarif pajak efektif bagi perusahaan yang operasinya berada di negara dengan tarif tinggi. Inclusive Framework sedang mengembangkan metode perhitungan tarif pajak efektif yang disederhanakan, yang disebut OECD sebagai safe harbour agar pelaporan tidak terlalu rumit dan menyita waktu. Skema ini memungkinkan semua perusahaan multinasional (MNE) menunjukkan telah dikenai tarif pajak efektif yang tinggi, sehingga tidak perlu melakukan perhitungan yang rumit dan mendetail.
4. Laporan Per Negara (Country-by-Country Reporting/CbC)
OECD juga menegaskan kewajiban bagi MNE besar untuk membuat laporan CbC. Laporan ini berisi ringkasan data keuangan seperti pendapatan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas bisnis di setiap negara tempat MNE beroperasi. Tujuannya adalah agar otoritas pajak di masing-masing negara bisa menggunakan data ini untuk menganalisis risiko penghindaran pajak dan praktik transfer pricing yang tidak wajar.
OECD juga mencatat lebih dari 120 negara anggota Inclusive Framework telah menerapkan aturan pelaporan CbC. Ini mencakup hampir semua perusahaan multinasional dengan omzet lebih dari 750 juta euro. Telah terbentuk pula lebih dari 4.600 kerja sama bilateral antarnegara untuk saling bertukar laporan CbC secara otomatis. Selain itu, sebanyak 81 negara anggota telah memenuhi seluruh syarat dasar agar bisa menerima laporan CbC dari negara lain.
Laporan peer review tahunan ke-7 yang dirilis pada September 2024 mencakup 138 negara anggota hingga 31 Maret 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan CbC Reporting di sebagian besar negara sudah sesuai dengan standar minimum. Sejak laporan tahun sebelumnya (2023), sebanyak 19 negara telah melakukan perbaikan besar, sehingga rekomendasi perbaikannya dicabut.
“OECD juga aktif memberikan dukungan kepada negara berkembang, seperti melalui lokakarya bersama. Saat ini, 29 negara berkembang telah sepenuhnya menjalankan pelaporan CbC, termasuk 12 negara yang baru mendapatkan kemampuan itu sejak peta jalan G20/OECD diluncurkan pada Juli 2023,” papar OECD dalam laporan itu.
5. OECD Peringatkan Pajak Balasan AS Bisa Ganggu Konsensus Global
Laporan OECD juga menyoroti ketegangan dengan Amerika Serikat (AS). OECD menyampaikan keprihatinan terhadap usulan kebijakan balasan pajak dari Amerika Serikat, terutama Section 899 yang dinilai dapat merusak kerja sama internasional dalam reformasi pajak.
Meski AS adalah pelopor pajak minimum global lewat aturan GILTI sejak 2017, jelas OECD, Gedung Putih kini mengusulkan pajak retaliasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian besar.
“Usulan kebijakan pajak balasan dari AS (Section 899) berisiko melemahkan pendekatan kolaboratif yang menjadi dasar kesepakatan pajak global,” tulis EOCD di laporan tersebut.
Menurut OECD, kebijakan AS ini berisiko mendorong negara-negara lain untuk mengambil kebijakan pajak sepihak, sesuatu yang coba dihindari dalam kerangka Inclusive Framework. OECD dan negara-negara G7 kini mendorong penghapusan usulan itu agar reformasi ini tetap berjalan tanpa hambatan politik.
Pemahaman ini—yang didasarkan pada analisis rezim pajak minimum masing-masing dan keberhasilan QDMTT yang akan tetap berlaku untuk MNE dari semua yurisdiksi—menegaskan komitmen bersama untuk terus bekerja sama dalam menangani risiko BEPS dan mencapai solusi yang dapat diterima dan diimplementasikan oleh semua pihak.

