Tren Penggunaan Vape dan Dilema Kebijakan Cukai
Dalam beberapa tahun terakhir, rokok elektrik (vape) semakin mudah dijumpai di ruang publik. Bagi sebagian anak muda, vape sering dipandang sebagai bagian dari gaya hidup. Namun, jika dilihat lebih jernih, tren ini sesungguhnya menyentuh dua ranah kebijakan yang sama-sama sensitif antara kesehatan publik dan penerimaan negara. Ketika pola konsumsi beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik, negara tidak cukup hanya mengamati, negara perlu memastikan arah pengaturannya jelas dan konsisten.
Dari sisi fiskal, pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pungutan yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang. Lebih lanjut, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Cukai terkait konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, atau perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dengan desain seperti ini, cukai sejak awal memang diposisikan tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian.
Di sisi kesehatan, pembaruan kebijakan juga berkembang. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan menegaskan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, serta mencabut PP 109 Tahun 2012. Pesannya cukup gamblang, pemerintah mengakui dinamika produk nikotin modern termasuk vape dan menempatkannya dalam kerangka pengendalian zat adiktif yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
PP 28/2024 memberi pembatasan yang langsung terkait dengan kelompok rentan. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada setiap orang berusia di bawah 21 tahun dan kepada perempuan hamil. Selain itu, pengemasan rokok elektronik dibatasi, antara lain dengan batas maksimal isi cair dalam cartridge. Dari segi preventif, pemerintah melalui PP 28/2024 juga memasukkan media teknologi informasi sebagai kanal yang diatur, sehingga pengawasan tidak berhenti pada ruang fisik, tetapi juga menjangkau ruang digital.
Pada aspek penerimaan, pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) secara lebih rinci melalui PMK Nomor 96 Tahun 2024, termasuk penetapan Harga Jual Eceran (HJE) minimum. Mulai 1 Januari 2025, contoh ketentuan utama yang berlaku antara lain: rokok elektrik padat dikenai tarif Rp3.074 per gram (HJE minimum Rp6.240 per gram); rokok elektrik cair sistem terbuka dikenai tarif Rp636 per mililiter (HJE minimum Rp1.368 per mililiter); dan rokok elektrik cair sistem tertutup dikenai tarif Rp6.776 per mililiter (HJE minimum Rp41.983 per cartridge). Struktur ini menunjukkan bahwa desain fiskal sudah mengakomodasi variasi produk, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan di lapangan.
Tantangan utama kemudian bergeser dari “berapa tarifnya” menjadi “bagaimana memastikan tarif itu tertagih”. UU Cukai mengatur bahwa pelunasan cukai dilakukan melalui pembayaran atau pelekatan pita cukai, serta menetapkan bahwa cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Selain itu, UU Cukai juga memuat ketentuan pidana bagi praktik menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Artinya, ruang penegakan hukum sudah cukup jelas, pemerintah hanya perlu memastikan pelaksanaannya konsisten dan adaptif terhadap modus yang berkembang.
Persoalannya, ekosistem vape tumbuh dalam kanal digital yang bergerak cepat, fragmentatif, dan sering kali lintas wilayah. Produk tanpa pita cukai, penjualan melalui marketplace dan media sosial, hingga liquid “racikan” yang sulit ditelusuri masih mudah ditemui. Jika dibiarkan, negara berpotensi menghadapi situasi yang tidak ideal dimana konsumsi meningkat, dampak kesehatan bertambah, tetapi penerimaan negara bocor karena kepatuhan rendah dan pengawasan tertinggal.
Kebijakan cukai rokok elektrik sebaiknya dipahami sebagai agenda lintas-otoritas yang menuntut kerja serempak, bukan sekadar urusan fiskal. Pengendalian konsumsi melalui pembatasan umur, pengaturan kemasan, dan pembatasan promosi perlu berjalan seirama dengan desain tarif, sehingga produk yang paling mudah dijangkau pemula tidak justru menjadi opsi paling murah di pasaran. Di saat yang sama, disiplin kepatuhan di kanal digital harus diperkuat: platform perlu didorong menerapkan verifikasi usia yang benar-benar ketat, menutup penjual yang tidak patuh, dan menertibkan praktik promosi yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut akan sulit efektif tanpa modernisasi pengawasan, termasuk pemanfaatan data transaksi, pendekatan analisis risiko, serta perluasan patroli siber untuk menutup celah peredaran ilegal yang kian adaptif. Di atas semuanya, edukasi publik juga perlu disampaikan secara konsisten dan operasional tidak berhenti pada seruan moral, melainkan hadir sebagai pesan kebijakan yang tegas, jelas, dan mudah dipahami agar masyarakat mengetahui batasan, risiko, serta konsekuensi kepatuhan secara konkret.
Pada akhirnya, dilema kebijakan cukai rokok elektrik bukanlah memilih salah satu antara kesehatan atau penerimaan negara. Kerangka hukum sudah mengamanatkan keduanya berjalan beriringan: mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran, dan mencegah kebocoran penerimaan.

