Menu
in ,

Syarat-Syarat Pembuatan Hukum Pajak di Indonesia

Pembuatan Hukum Pajak di Indonesia

FOTO: IST

Syarat-Syarat Pembuatan Hukum Pajak di Indonesia

Syarat-Syarat Pembuatan Hukum Pajak di Indonesia. Dalam mencari keadilan salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh tekanan yang sama atas seluruh rakyat. Oleh karena itu dalam pembuatan Undang-Undang pajak disamping harus dipenuhi asas keadilan juga harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Syarat Yuridis

Hukurn pajak harus dapat memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Bagi Negara hukum maka segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang termasuk pemungutan pajak. Di Indonesia dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 dikatakan bahwa segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang.

Dari pengertian terhebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tidak ada pajak, bila tidak ada UU yang mengaturnya. Selanjutnya, Syarat yuridis menyatakan bahwa dalam pemungutan pajak harus dijamin adanya kepastian hukum (semisal: kepastian subyek pajak, obyek pajak maupun pelanggaran pelanggaran yang terjadi, dan sebagainya).

Syarat Ekonomis

Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu karena adanya pemungutan pajak, bahkan harus tetap dipupuk olehnya sesuai dengan fungsi kedua dari pemungutan pajak yaitu fungsi mengatur. Oleh karena itu politik pemungutan pajak harus diusahakan supaya tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum, dan tidak menghalang-halangi usaha rakyatnya dalam menuju kemakmuran.

Syarat Finansial

Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran Negara sesuai dengan fungsi yang pertama dari pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan Negara (budgetair).

Disamping itu untuk melakukan pemungutan pajak hendaknya tidak memakan ongkos pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya dapat mencegah inflasi. Juga Syarat finansial menyatakan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih banyak jumlahnya dibanding dengan jumlah penerimaan pajak.

Syarat Keadilan

Syarat Keadilan dalam arti bahwa pemungutan pajak harus bersifat umum, merata dan menurut kekuatan.

Dengan sejumlah persyaratan yang ada, maka setiap aktivitas dalam pemungutan pajak ini akan diwajibkan untuk menerapkan setiap persyaratan tersebut, karena jika tidak ada ketentuan tersebut maka pemungutan pajak yang terjadi akan sangat mudah mengalami kendala bahkan sampai melenceng dari target pajaknya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version