Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) sebagai Pegawai/Karyawan sudah menjadi rutinitas kita setiap tahunnya, baik pegawai negeri ataupun pegawai swasta. Setelah mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan dari Instansi Pemerintah/Perusahaan tempat bekerja, berikutnya ialah melaporkan SPT Tahunan, dimana batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP yaitu tanggal 31 Maret atau paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP seorang pegawai /karyawan dilakukan setahun sekali. Bagi yang sudah familiar atau pernah lapor SPT Tahunan, tentu telah mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh OP sampai dengan tahun pajak 2024, dilakukan melalui saluran DJPOnline (http://djponline.pajak.go.id).
Ada yang berbeda kali ini, mulai tahun pajak 2025 pelaporan SPT Tahunan PPh OP Karyawan akan dilakukan melalui system baru Direktorat Jenderal Pajak, yakni melalui canal coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
Terdapat beberapa hal mendasar yang perlu untuk diketahui sebelum kita membuat laporan dan submit SPT Tahunan PPh OP melalui coretax, terutama bagi yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun 2025. Pada dasarnya Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP perlu mengaktivasi akun Coretaxnya untuk melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk untuk bayar dan/atau lapor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketika kita mengakses saluran coretax (coretaxdjp.pajak.go.id), akan tampil halaman Login/isian ID Pengguna dan memasukan kata sandi. ID Pengguna dapat di isi dengan NIK/NPWP, namun kita belum memiliki kata sandi , sehingga belum dapat login. Pada halaman Login terdapat pilihan menu Lupa Kata Sandi, Daftar disini dan Aktivasi Akun Wajib Pajak. Apa perbedaan dari ketiga menu tersebut?
“Lupa Kata Sandi?” Menu ini digunakan untuk yang sudah memiliki NPWP dan pernah login/memiliki akun pada DJPOnline, dimana NIK telah valid dan/atau divalidasi menjadi NPWP, alamat email dan nomor HP yang sudah valid pada System Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
“Pengguna Baru? Daftar disini “ menu ini digunakan bagi yang belum pernah memiliki NPWP sebelum 1 januari 2025, dan belum pernah memiliki akun DJPOnline.
“Aktivasi Akun Wajib Pajak “ menu ini digunakan untuk Istri yang sudah masuk pada family tax unit (FTU) pada akun DJPOnline suami, untuk Warga negara Asing, dan untuk WP yang sudah punya NPWP namun NIK/alamat email/nomer hape tidak sesuai atau belum valid.
Setelah kita berhasil login masuk ke coretax, langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar kita dapat melaporkan/submit SPT Tahunan adalah meminta kode otorisasi DJP (KODJP) pada menu coretax.
Kode otorisasi DJP (KO DJP)
Wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik sendiri adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kode otorisasi DJP (KO DJP) adalah Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang nantinya akan kita gunakan untuk submit/lapor SPT.
Langkah untuk mendapatkan KO DJP, setelah masuk/login Pada halaman awal Coretax, pilih menu “Portal Saya”, lalu Pada dropdown list, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, akan muncul data identitas Wajib Pajak, Pastikan data identitas kita telah sesuai.
langkah selanjutnya yaitu Pilih Jenis Sertifikat Elektronik, terdapat beberapa jenis sertifikat
elektronik. Selain KO DJP, kita juga dapat memilih menggunakan sertifikat lain yang tersertifikasi seperti BRIN, BSSN, ID Rahasia, Peruri, tang telah tersedia di coretax.
Setelah memilih “Kode Otorisasi DJP”, kita akan diminta membuat / mengisikan passphrase yang dikehendaki pada kolom yang tersedia, Isikan passphrase dengan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus.
Langkah terakhir yaitu Checklist pada bagian pernyataan Wajib Pajak, klik simpan, dan Kode Otorisasi DJP akan diterbitkan system. Setelah KO DJP diterbitkan, maka akun coretax kita telah siap dan sudah dapat membuat laporan SPT Tahunan OP.
Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP Karyawan masih beberapa bulan lagi, dengan mengenal system coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP sejak dini, semoga pelaporan SPT Tahunan OP kita berjalan lancar dan tidak terlambat. Kita semua berharap dan percaya bahwa system coretax DJP akan terus dikembangkan menjadi lebih baik dan memudahkan kita dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Apakah sudah mendapatkan Kode Otorisasi DJP? Selamat mencoba.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

