PMK Nomor 37 Tahun 2025, Bukan Pajak Baru!
Oleh : Petrus Bobby Aruan
Sekarang ini, zaman sudah semakin maju sehubungan dengan pekembangan teknologi. Banyak orang dapat melakukan penjualan dan pembelian menggunakan HP, tablet maupun komputer yang sudah tersambung dengan internet sambil bersantai. Transaksi penjualan dan pembelian bisa antara orang ke orang maupun transaksi melalui marketplace dimana penjual dan pembeli melalui pihak ketiga.
Sebelum masyarakat mulai bertransaksi jual dan beli secara online, penjual harus memiliki toko fisik, baik toko yang dimiliki sendiri maupun disewa. Kemudian pembeli harus datang ke toko langsung, memilih barang dan melakukan transaksi dengan penjual. Tentunya ada kelebihan dan kekurangan dari belanja online maupun offline.
Namun disini penulis bukan ingin menjabarkan secara rinci terkait kelebihan dan kekurangan kedua tata cara transaksi tersebut, akan tetapi membahas terkait peraturan yang baru ditetapkan pemerintah pada tanggal 11 Juni 2025 yaitu PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi online. Salah satu hal baru yang diatur adalah pemungutan PPh Pasal 22 bagi para Pedagang Dalam Negeri. Apakah ini merupakan aspek perpajakan baru? Mari kita cek fakta nya.
Sebelum PMK Nomor 37 Tahun 2025 Berlaku
Sebagian besar penjual baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha di marketplace merupakan pelaku UMKM. Kewajiban perpajakan UMKM adalah melakukan pencatatan dan melakukan penyetoran secara mandiri sebesar 0,5% dari total peredaran bruto. Namun, bagi para pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto belum mencapai Rp500juta rupiah, tidak memiliki kewajiban penyetoran. Kewajiban penyetoran dimulai ketika pelaku UMKM sudah melewati batas peredaran bruto Rp500juta dengan besaran pajak yang akan disetorkan adalah selisih lebih omset setelah melewati Rp500juta.
Kemudian para pelaku UMKM juga dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 dan Surat Keterangan Bebas PPh agar tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Tentunya, Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 dan Surat Keterangan Bebas PPh diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam suatu transaksi, pelaku UMKM sudah memberikan Surat Keterangan dan Surat Keterangan Bebas PPh namun masih dilakukan pemotongan dan pemungutan oleh Pihak Lain maka pelaku UMKM dapat mengajukan pengembalian apabila terdapat selisih lebih antara pajak yang telah dibayarkan dengan pajak terutang.
Setelah PMK Nomor 37 Tahun 2025 Berlaku
Skema pengenaan PPh Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri yang melakukan transaksi dengan pembeli barang/jasa melalui marketplace adalah sebagai berikut:
- Orang Pribadi dengan omset belum mencapai Rp500juta tidak dilakukan pemungutan;
- Orang Pribadi dan Badan Usaha yang memiliki omset di atas Rp500juta s.d Rp4,8miliar dan memenuhi PP55/2022 dipungut sebesar 0,5% dan bersifat final;
- Orang Pribadi dan Badan Usaha yang memiliki omset di atas Rp500juta s.d Rp4,8miliar dan tidak memenuhi PP55/2022 dipungut sebesar 0,5% dan bersifat tidak final sehingga bisa digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan;
- Orang Pribadi dan Badan Usaha yang memiliki omset di atas Rp4,8miliar dipungut sebesar 0,5% dan bersifat tidak final sehingga bisa digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Kemudian Pihak Lain juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri yang memiliki Surat Pernyataan peredaran bruto sampai dengan Rp500juta, Pedagang Dalam Negeri yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh. Pihak Lain akan melakukan pemungutan bagi pedagang yang sudah melewati omset Rp500juta dan menyampaikan Surat Pernyataan.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri. Dan apabila terdapat selisih lebih antara pajak penghasilan yang bersifat final terutang, pedagang dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
Kesimpulan
Setelah melihat perbandingan sebelum dan setelah PMK Nomor 37 Tahun 2025 berlaku, secara garis besar tidak terdapat aspek perpajakan baru. Dimana yang semula bayar pajak dilakukan secara mandiri, menjadi pajak dipungut oleh pihak marketplace sehingga lebih memudahkan dan lebih sederhana dalam pemenuhan kewajiban perpajakan . Kemudian dari sisi UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp500juta juga tidak dilakukan pemungutan. Dan yang terakhir, PPh Pasal 22 yang dipungut pihak marketplace diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sehingga tidak ada pengenaan pajak ganda.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

