Menu
in , ,

PMK 10/2025: Pembebasan Pajak untuk Kriteria Tertentu

PMK 10/2025 Tertentu

FOTO: IST

PMK 10/2025: Pembebasan Pajak untuk Kriteria Tertentu

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 lalu. Pemerintah ingin menjaga stabilitas perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan.

Kriteria pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 diberikan kepada karyawan yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kriteria karyawan ini mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Pemerintah membedakan pegawai dengan 2 kriteria, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya harus memenuhi syarat untuk bisa memanfaatkan PPh 21 DTP, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Selanjutnya, para pegawai tersebut juga tidak sedang menerima Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya.

Pemberian Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama Januari hingga Desember 2025. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman (tautan tidak tersedia) Dengan demikian, masyarakat dapat memahami lebih lanjut tentang kebijakan ini dan bagaimana cara memanfaatkannya.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version