Menu
in ,

Pelaporan Pajak Royalti Pada Coretax

foto : ist

Beberapa bulan belakangan, publik disuguhi dengan konflik menyangkut royalti musik. Terdapat dua kubu perihal royalti musik tersebut. Kubu pertama, yang menamakan dirinya Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan diusung oleh seniman bernama Ariel Noah, mendukung agar pembayaran royalti harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Sementara kubu kedua berlabel Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang digawangi Ahmad Dhani, seorang penyanyi dan pencipta lagu, mendukung agar pembayaran royalti langsung diterima oleh pencipta lagu.

Terlepas dari kisruh mekanisme pemungutan royalti tersebut, satu hal yang pasti adalah pencipta lagu seharusnya mendapatkan royalti yang layak atas hasil ciptaan mereka.

Defenisi Royalti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Sedangkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

Berdasarkan kedua defenisi di atas, jelas bahwa royalti merupakan penghasilan bagi penerimanya dan harus dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahunan

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mungkin sudah dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan. Namun atas PPh yang telah dipotong tersebut bukanlah PPh yang sebenarnya terutang di akhir tahun pajak. WP OP harus melakukan penghitungan kembali pajak terutang di akhir tahun melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT Tahunan OP) agar diketahui berapa sebenarnya saldo pajak yang masih harus dibayar dengan cara sebagai berikut :

  • Hitung seluruh penghasilan yang merupakan objek pajak yang diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.
  • Hitung penghasilan neto yang didapat melalui pencatatan atau pembukuan.
  • Kurangkan penghasilan neto tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai besaran yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga didapat Penghasilan Kena Pajak.
  • Kalikan Penghasilan Kena Pajak tersebut dengan tarif PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga didapat PPh tahunan.
  • Kurangkan PPh tahunan tersebut dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan Bukti Pemotongan PPh yang diterbitkan pihak pemberi penghasilan sehingga didapat PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
  • Apabila terdapat kekurangan bayar, maka WP OP harus membayarkan kekurangan tersebut namun apabila terdapat kelebihan bayar maka WP OP bisa meminta kelebihan bayar tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Keunggulan Coretax

      Pelaporan SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax menggantikan sistem pelaporan menggunakan DJPOnline.  Pelaporan menggunakan Coretax ini mempunyai beberapa keunggulan yaitu lebih sederhana dan datanya banyak yang ter-prefill otomatis.

Coretax hanya menampilkan lampiran-lampiran SPT Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya Wajib Pajak berdasarkan jawaban Ya atau Tidak pada Induk SPT Tahunan. Selain itu banyak kolom-kolom yang udah terisi otomatis sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan.

Pada sistem pelaporan SPT Tahunan sebelumnya menggunakan DJPOnline,  pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah pembayaran PPh yang kurang dibayar berdasarkan penghitungan pada SPT Tahunan. Dengan sistem Coretax, apabila Wajib Pajak sudah membayarkan pajak yang kurang dibayar berdasarkan SPT Tahunan menggunakan kode billing yang terbentuk melalui sistem Coretax, maka tanggal pembayaran pajak secara otomatis tercatat sekaligus sebagai tanggal pelaporan.

Proses pembayaran dan pelaporan dilakukan dalam waktu yang bersamaan sehingga tidak ada perbedaan tanggal antara keduanya. Mekanisme ini mempermudah Wajib Pajak karena setiap transaksi pembayaran pajak langsung terintegrasi dengan pelaporan, sehingga lebih akurat dan efisien.

Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 di Coretax oleh Pihak Pemberi Royalti

Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa royalti adalah PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti sebesar 15% dari jumlah bruto. Untuk WP OP yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, jumlah bruto adalah 40% dari jumlah penghasilan royalti yang diterima.

Jumlah Bruto = 40% x Jumlah Royalti

PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah Bruto

Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, WP OP perlu memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Agar lebih jelas dalam memahami penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan WP OP, berikut ilustrasinya :

Andi adalah seorang pencipta lagu. Andi mendapatkan penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari pihak pembayar royalti sebesar Rp1.000.000.000,00 pada bulan Oktober 2025.

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Andi memilih untuk menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) “Kegiatan Pekerja Seni” adalah 50%.

Pada bulan Januari 2025, Andi telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2025 ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dan telah menyerahkan fotokopi Bukti Penerimaan Surat tersebut ke pihak pembayar royalti. Selama Tahun Pajak 2025, penghasilan Andi hanya berasal dari pembayaran royalti saja.

Karena Andi telah memberikan fotokopi NPPN kepada pihak pembayar royalti, maka pihak pembayar royalti harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Oktober 2025 melalui sistem Coretax dengan penghitungan sebagai berikut :

Jumlah Bruto = 40% x Rp1.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00

PPh Pasal 23 = 15% x Rp400.000.000,00 = Rp60.000.000,00

Setelah menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 melalui Coretax, pihak pemberi royalti memberitahukan dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut kepada Andi.

Pelaporan Penghasilan Berupa Royalti di Coretax oleh Penerima Penghasilan

Paling lambat tanggal 31 Maret 2026, Andi harus mencantumkan penghasilan  pada SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem Coretax sebesar Rp500.000.000,00 yang berasal dari jumlah royalti Rp1.000.000.000,00 dikalikan persentase NPPN 50%. Jumlah Rp500.000.000,00 tersebut merupakan penghasilan neto Andi yang akan digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Misalkan status pernikahan Andi adalah Tidak Kawin Tidak Ada Tanggungan berarti Andi berhak atas pengurangan berupa PTKP sebesar Rp54.000.000,00. PPh tahunan Andi akan secara otomatis muncul di Coretax sebesar Rp80.500.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

Penghasilan Neto             = 500.000.000

PTKP                                =   54.000.000

Penghasilan Kena Pajak  =  446.000.000

PPh  tahunan                    =    80.500.000

PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak pemberi royalti dapat menjadi pengurang PPh tahunan, sehingga jumlah PPh tahunan yang kurang dibayar Andi adalah Rp20.500.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

PPh           tahunan           =  80.500.000

PPh yang telah dipotong  =  60.000.000

PPh yang kurang dibayar =  20.500.000

PPh yang kurang dibayar sebesar Rp20.500.000,00 tersebut dinamakan PPh Pasal 29 dan harus dilunasi menggunakan kode billing yang muncul otomatis apabila Andi tidak mempunyai saldo deposit di Coretax. Kode billing tersebut akan berisikan informasi identitas Wajib Pajak, kode unik, dan detail billing. Andi bisa membayarkan kode billing tersebut menggunakan Mbanking atau datang langsung ke bank/kantor pos. Setelah Andi membayarkan kode billing tersebut maka Andi juga sekaligus telah melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2025.

Kita semua menginginkan agar kisruh tentang mekanisme penarikan royalti dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak lagi menjadi polemik yang berkepanjangan. Dengan adanya sistem pemungutan royalti yang sederhana dan transparan, maka diharapkan jumlah royalti yang terkumpul akan semakin besar. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan setoran PPh Pasal 23 sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Selain itu, kemudahan dan sistematisnya pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax juga diharapkan akan menaikkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version