Menu
in

Memahami Mekanisme dan Dampak PPh Pasal 21 atas THR

Memahami Mekanisme dan Dampak PPh Pasal 21 atas THR

Memasuki tahun 2026, antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya keagamaan, khususnya Lebaran, tetap tinggi. Hal ini terlihat dari berbagai persiapan budaya seperti tradisi “munggahan” sebelum memasuki bulan Ramadan serta fenomena sosial seperti “war takjil” yang menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat. Di tengah kemeriahan tersebut, salah satu aspek finansial yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR merupakan hak konstitusional dan finansial yang wajib diterima oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan di tahun 2026. Namun, penting bagi setiap wajib pajak untuk menyadari bahwa THR yang diterima tidak sepenuhnya bersih, karena terdapat kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menyertainya.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pembayaran THR

Secara legalitas, pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengamanatkan bahwa pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya tiba. Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib. Perusahaan yang mangkir atau gagal memberikan hak THR kepada pekerjanya akan menghadapi sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketegasan pemerintah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari besar keagamaan. Namun, di sisi lain, pekerja juga harus memahami kedudukan THR dalam sistem perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah mengonfirmasi bahwa THR merupakan objek pajak yang sah. Hal ini dikarenakan THR diklasifikasikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mengapa THR Dikenakan Pajak?

THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur. Dalam struktur pengupahan, terdapat penghasilan teratur seperti gaji bulanan dan tunjangan tetap, serta penghasilan tidak teratur seperti bonus, jasa produksi, dan THR. Karena THR merupakan aliran tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, maka sesuai prinsip keadilan perpajakan, nilai tersebut harus diperhitungkan dalam basis pengenaan pajak.

Mekanisme pemotongan pajak atas THR pada tahun 2026 masih mengacu pada kebijakan penyederhanaan yang telah diberlakukan sebelumnya, yaitu menggunakan Tarif Efektif (TER). Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya yang tertuang dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Penggunaan metode TER bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja (perusahaan) dalam menghitung potongan pajak bulanan karyawan tanpa harus melakukan penghitungan yang rumit setiap bulannya.

Mekanisme Perhitungan dengan Metode TER

Dalam mekanisme TER, besaran pajak tidak dihitung hanya dari THR saja, melainkan berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan saat THR dibayarkan. Ini berarti, gaji bulanan dan THR digabungkan menjadi satu kesatuan nilai bruto yang kemudian dikalikan dengan tarif efektif yang sesuai.

Penerapan tarif efektif ini sangat bergantung pada kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing individu, yang mencakup status perkawinan dan jumlah tanggungan. Pemerintah membagi kategori TER menjadi tiga kelompok utama:

1. TER Bulanan Kategori A: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), atau kawin tanpa tanggungan (K/0).

2. TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2, TK/3), serta bagi yang sudah kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1, K/2).

3. TER Bulanan Kategori C: Khusus bagi wajib pajak yang sudah kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).

Besaran tarif yang dikenakan dalam kategori-kategori tersebut sangat bervariasi, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada akumulasi jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam bulan tersebut. Semakin tinggi total penghasilan bruto (Gaji + THR), maka ada kemungkinan tarif efektif yang dikenakan juga akan naik ke jenjang persentase yang lebih tinggi.

Simulasi Penghitungan Pajak THR 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret bagi pekerja, mari kita tinjau simulasi penghitungan yang dirilis oleh otoritas pajak. Misalkan seorang karyawan bernama R bekerja sebagai pegawai tetap di PT ABD dengan gaji bulanan sebesar Rp15.000.000. R memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), sehingga ia masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A.

• Kondisi Bulan Biasa (Tanpa THR): Dengan penghasilan Rp15.000.000, berdasarkan tabel TER Kategori A, R dikenakan tarif efektif sebesar 6 persen. Maka, potongan PPh 21 rutinnya adalah: Rp15.000.000 x 6% = Rp900.000.

• Kondisi Bulan Maret 2026 (Menerima THR): Pada bulan Maret, R menerima THR sebesar Rp3.000.000. Dengan demikian, total penghasilan bruto R pada bulan tersebut menjadi Rp18.000.000 (Rp15 juta gaji + Rp3 juta THR). Akibat kenaikan total penghasilan ini, tarif efektif R dalam tabel TER Kategori A naik menjadi 8 persen. Maka, potongan PPh 21 pada bulan Maret adalah: Rp18.000.000 x 8% = Rp1.440.000.

Dari simulasi ini, terlihat adanya selisih pemotongan pajak sebesar Rp540.000 dibandingkan bulan biasa. Kenaikan ini terjadi karena penambahan THR menyebabkan basis penghasilan bruto melewati ambang batas tarif tertentu dalam kategori TER, sehingga tarif persentasenya pun meningkat. Hal inilah yang seringkali membuat pekerja merasa potongan pajaknya “lebih besar” saat menerima THR, namun secara administratif, ini adalah konsekuensi dari penggabungan penghasilan teratur dan tidak teratur dalam satu masa pajak.

Penyesuaian pada Akhir Tahun (Desember)

Meskipun metode TER digunakan untuk menghitung pajak bulanan dari Januari hingga November, penting untuk dicatat bahwa pada masa pajak terakhir (Desember), penghitungan kembali akan dilakukan menggunakan ketentuan lama yang mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh. Tarif ini bersifat progresif berdasarkan total penghasilan neto dalam satu tahun:

• Penghasilan hingga Rp60 juta: 5 persen.

• Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15 persen.

• Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen.

• Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30 persen.

• Di atas Rp5 miliar: 35 persen.

Penghitungan di bulan Desember berfungsi sebagai mekanisme rekonsiliasi untuk memastikan bahwa total pajak yang dipotong selama setahun (melalui metode TER) sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya berdasarkan tarif progresif tahunan.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Pemahaman mengenai aspek perpajakan atas THR sangatlah krusial bagi setiap pekerja di tahun 2026. THR bukan sekadar tambahan pendapatan untuk kebutuhan konsumsi menjelang hari raya, tetapi juga merupakan komponen dari kewajiban bernegara melalui pajak. Dengan adanya sistem TER, proses pemotongan pajak menjadi lebih transparan dan sistematis, meskipun menuntut pekerja untuk lebih cermat dalam mengelola ekspektasi jumlah dana bersih (take home pay) yang akan diterima.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jernih dan berimbang mengenai kebijakan ini guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Bagi para pekerja, sangat disarankan untuk memeriksa kembali status PTKP masing-masing agar sinkron dengan kategori TER yang diterapkan oleh bagian keuangan perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa potongan pajak yang dilakukan sudah akurat dan sesuai dengan profil tanggungan masing-masing individu. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih bijak saat menyambut hari raya di tahun 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version