Sejak tanggal 1 Januari 2025 , Direktorat Jenderal Pajak mulai menggunakan Coretax sebagai aplikasi perpajakan. Seluruh aktifitas perpajakan harus menggunakan coretax kecuali yang terkait dengan masa pajak Desember 2024 dan sebelumnya masih menggunakan djponline. Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi juga berlaku hal yang sama , Tahun Pajak 2024 yang harus dilaporkan paling lambat akhir Maret 2025 masih menggunakan djponline sedangkan untuk tahun pajak 2025 yang harus dilaporkan paling lambat akhir Maret 2026 sudah menggunakan coretax.
Lupa Kata Sandi
Karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan setahun sekali , seringkali Wajib Pajak lupa kata sandi untuk login di aplikasi , saat menggunakan djponline , Wajib Pajak membutuhkan EFIN saat akan melakukan reset password. Apabila EFIN lupa atau hilang maka Wajib Pajak harus menghubungi kantor pajak untuk mendapatkan EFIN baik secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat. Coretax menyediakan fasilitas yang lebih mudah ketika Wajib Pajak lupa kata sandi, cukup dengan klik menu lupa kata sandi di halaman depan coretax, kemudian mengisi data-data yang dibutuhkan maka link reset password akan dikirimkan ke email Wajib Pajak yang terdaftar.
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu .Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun di djponline maka yang dilakukan saat pertama kali login di coretax adalah masuk ke menu Lupa Kata Sandi . Untuk Wajib Pajak yang belum pernah login ke djponline sebelumnya masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Setelah akun coretax aktif , maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi. kode otorisasi ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik saat melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak melakukan pendaftaran Kode Otorisasi melalui menu Portal Saya >> Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik kemudian ikuti langkah – langkahnya. Di bagian kolom Jenis Sertifikat Digital , pilih Kode Otorisasi DJP kemudian buat Passphrase. Setelah berhasil disimpan, masuk ke menu Portal Saya >> Profil Saya >> Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian pilih tab Digital Certificate , gulir ke kanan kemudian klik tombol periksa status , jika status sudah berubah menjadi Valid , klik tombol menghasilkan, Sertifikat elektronik sudah siap digunakan.
Pengisian SPT
Setelah persiapan akun selesai, Wajib Pajak bisa memulai proses pelaporan SPT Tahunan. Setelah login, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian klik Buat Konsep SPT , pilih PPh Orang Pribadi , klik lanjut kemudian di bagian Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan, di bagian Periode dan Tahun Pajak pilih Januari 2025 – Desember 2025 ( pilihan ini baru muncul di tanggal 1 Januari 2026) klik lanjut dan pada bagian Model SPT pilih normal kemudian klik Buat Konsep SPT.
Setelah konsep SPT Tahunan muncul di daftar, klik tombol pensil untuk mulai melakukan pengisian SPT. Secara default ada dua tab yang muncul, Induk dan Lampiran 1. Di bagian Induk, Wajib Pajak akan disajikan pertanyaan dalam bentuk ya atau tidak , jawaban dari pertanyaan tersebut akan berpengaruh pada lampiran yang akan muncul. Misalkan , jika di pertanyaan nomor 1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? , dijawab ya , maka akan muncul keterangan silahkan mengisi lampiran I Bagian D , jika di pertanyaan nomor 1.c Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? Dijawab ya , maka akan muncul keterangan silahkan mengisi lampiran 3A-4 Bagian B , begitu seterusnya hingga seluruh pertanyaan di bagian Induk terjawab. Setelah itu Wajib Pajak dapat mulai mengisi lampiran – lampiran yang muncul, nilai – nilai yang diinput di lampiran akan otomatis muncul di induk.
Jika nilai – nilai yang muncul di Induk sudah sesuai, Wajib Pajak mencetang bagian pernyataan kemudian klik tombol Bayar dan Lapor , akan muncul bagian tanda tangan di mana Wajib Pajak diminta memasukan Passphrase. Jika status SPT Nihil / Lebih bayar , maka SPT akan terlapor setelah selesai menginput Passphrase namun jika status SPT Kurang Bayar , akan muncul kode billing dan SPT akan otomatis terlapor jika kode billing tersebut sudah dibayar.
Sebagai hal yang baru , tentunya Wajib Pajak akan merasa kesulitan saat melakukan pelaporan melalui coretax,namun jika sudah terbiasa mungkin justru akan terasa lebih mundah karena coretax telah memprepopulated data – data yang terkait dengan SPT , bukti potong misalnya, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pengisian SPT Tahunan.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

