Menu
in ,

Bekal Nyaman Lapor SPT Tahun Depan

FOTO : IST

Data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Wajib Pajak Nasional yang wajib lapor tahun 2025 sebesar 19,7 juta Wajib Pajak (WP). Dari target penyampaian SPT Tahunan sebanyak 15,2 juta per 15 September 2025 menunjukkan total jumlah SPT Tahunan 2024 yang dilaporkan sebanyak 14,35 juta.

Jumlah ini tumbuh negatif 2,35% dibandingkan periode bulan yang sama pada tahun 2024. SPT Tahunan Badan mengalami pertumbuhan 1,80% dibanding periode yang sama pada tahun 2024, sementara SPT Tahunan Orang Pribadi tumbuh negatif 2,35%.  Kondisi kepatuhan ini tentunya menjadi pertimbangan penting untuk tingkat kepatuhan di tahun depan

.Urgensi Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax

Berdasarkan PMK 81/2024, tiga bulan lagi sesuai ketentuan tersebut, penyampaian SPT Tahunan 2025 mulai menggunakan sistem Coretax. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 ini tentunya merupakan hal baru bagi WP, meski jatuh tempo untuk pelaporan WP untuk orang pribadi masih di akhir Maret 2026 dan WP Badan di akhir April 2026 tentunya tetap memerlukan persiapan dan pengenalan sistem lebih awal agar tidak terdapat kendala yang ditemui ketika sudah tiba saatnya.

Persiapan pertama yang dilakukan oleh WP adalah cek NIK apakah sudah padan dengan NPWP atau belum. Hal ini penting dilakukan karena pemenuhan kewajiban perpajakan pada sistem Coretax saat ini menggunakan NPWP 16 digit atau NIK dan dilakukan oleh orang pribadi  sebagai wakil badan (impersonate) ataupun dirinya sendiri sebagai WP Orang Pribadi

Selain pemadanan NIK, WP harus memastikan data email dan nomor telepon yang aktif, mengingat konfirmasi saat ini berlaku riil time sehingga memerlukan alamat email dan nomor gawai aktif. Nomor gawai yang kita miliki pun juga harus mempunyai pulsa yang cukup untuk menerima konfirmasi  jika kita menghendaki konfirmasi lewat gawai agar kita dapat menjalankan langkah berikutnya yaitu aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi.

Sejak Coretax ini berjalan dari bulan Januari 2025 sampai dengan saat ini, dari jumlah WP  yang wajib lapor SPT Tahunan yaitu 14,3 juta, baru 2,37 juta WP atau 16,56% yang melakukan aktivasi akun di Coretax dan 1,02 juta WP atau 7,79% yang sudah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Angka ini sangat jauh dari target WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan, padahal aktivasi akun ini hal pertama yang harus dilakukan ketika akan menggunakan aplikasi.

Aktivasi akun pada sistem Coretax ini, ibarat kita membuat kunci untuk memasuki rumah bernama Coretax, jika kita tidak mempunyai kunci tentunya kita tidak bisa masuk rumah ini,  jadi bagi WP yang pernah mengakses sistem lama atau djponline ataupun yang Non Efektif (NE) wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu yang dilakukan secara mandiri melalui menu aktivasi akun pada laman sistem Coretax ataupun melalui pendampingan petugas helpdesk Coretax di KPP terdekat jika memerlukan.

Sedangkan bagi WP yang belum mempunyai NPWP bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan masuk ke menu Daftar disini, dan terakhir yang tidak kalah penting adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk kepentingan penandatanganan pelaporan.

Sertifikat elektronik ini bisa memanfaatkan sertifikat elektronik bersertifikasi yang sudah dimiliki sebelumnya yang diterbitkan oleh lembaga seperti BRIN, BSSN, Peruri, dan Privy Id serta dapat pula menggunakan  fasilitas kode otorisasi dari DJP dalam sistem jika belum mempunyai sertifikat elektronik bersertifikasi.

Satu hal lagi yang patut pula menjadi perhatian dari WP, bagi istri yang NPWPnya bergabung dengan suami. WP harus memastikan data NIKnya tercantum pada Data Unit Keluarga (DUK) akun Suami karena nantinya akan berpengaruh pada perhitungan pajak yang dilaporkan oleh sang Suami.

Hal-hal diatas patut menjadi perhatian dan langkah mitigasi kita sebagai WP, agar ke depan nyaman melaporkan kewajiban perpajakan di sistem Coretax dan tentunya bisa terhindar dari kepadatan pelaporan yang biasanya penuh ketika mendekati akhir jatuh tempo.

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi

Oleh : Artinita Monowida, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version