Menu
in ,

Lapor Pajak Tahunan Wajib Punya Sertifikat Digital

FOTO : IST

Dalam rangka mendukung digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem administrasi berbasis teknologi bernama Coretax Administration System (CTAS), atau lebih dikenal sebagai Coretax. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Sertifikat Digital, yang digunakan untuk menjamin keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan secara online.

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dan wajib pajak diharuskan memiliki Sertifikat Digital (kode otorisasi) untuk mengakses dan menyampaikan SPT tersebut.

Apa Itu Sertifikat Digital?

Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi (KO) adalah dokumen elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik serta akses layanan perpajakan online, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi perpajakan lainnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh DJP melalui Otoritas Sertifikat Digital Pajak (OSDP) dan memiliki kekuatan hukum yang diakui secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

“Selain sertifikat digital yang diterbitkan oleh DJP (KO DJP), wajib pajak juga dapat mendaftarkan sendiri sertifikat digital pihak ketiga yang dimilikinya melalui portal Coretax, selama memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.” Hal tersebut disampaikan juga dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II kepada Pegawai di Lingkungan Poltekkes Jakarta II.

Peran Sertifikat Digital dalam Sistem Coretax

Seiring dengan implementasi sistem Coretax yang dimulai pada awal tahun 2025, sertifikat digital akan memiliki peran penting dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Fungsinya antara lain:

  1. Otentikasi Pengguna

Sertifikat digital digunakan untuk memverifikasi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak saat mengakses layanan dalam sistem Coretax.

  1. Tanda Tangan Digital

Sertifikat ini memungkinkan pembubuhan tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum untuk dokumen perpajakan.

  1. Keamanan Transaksi

Menjamin integritas, otentikasi, dan kerahasiaan data perpajakan yang dikirimkan melalui sistem online.

  1. Efisiensi Proses Administrasi

Menghilangkan kebutuhan tanda tangan basah dan pengiriman dokumen fisik, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Digital DJP

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat digital melalui sistem Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke sistem Coretax.
  2. Buka menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Verifikasi identitas (NIK, NPWP, email aktif, dan nomor handphone).
  4. Pilih jenis sertifikat digital yang akan digunakan.
  5. Klik “Simpan”, dan sistem akan secara otomatis mendaftarkan sertifikat elektronik.

Proses ini tidak dipungut biaya, dan wajib pajak hanya perlu memastikan seluruh data yang diinput telah lengkap dan benar.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Digital?

Kewajiban memiliki sertifikat digital berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan administrasi perpajakan sendiri.
  • Wajib Pajak Badan, melalui pengurus atau pihak yang diberi kuasa.
  • Kuasa Wajib Pajak, seperti konsultan atau pihak yang melakukan tindakan administratif atas nama wajib pajak (impersonate).

Kapan Harus Mengurusnya?

DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengurus sertifikat digitalnya. Sistem Coretax sudah diimplementasikan secara luas mulai awal tahun 2025, dan sertifikat digital menjadi syarat mutlak untuk pelaporan pajak tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026.

Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax menuntut kesiapan dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak. Kewajiban memiliki sertifikat digital mulai tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

Wajib pajak diimbau segera mendaftarkan sertifikat digitalnya sebelum akhir tahun 2025, agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lancar, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Exit mobile version