Sebelum mendalami kompleksitas Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 dan Global Minimum Tax (GMT), ada baiknya kita membangun fondasi pemahaman dengan memahami definisi dan ruang lingkup masing-masing konsep. Pemahaman dasar ini akan menjadi landasan untuk menganalisis implikasi dan tantangan yang muncul, terutama dalam konteks penerapannya di Indonesia.
BEPS: Praktik dan Dampaknya
Konsep Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merujuk pada praktik di mana grup Perusahaan Multinasional (PMN) memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional untuk meminimalkan beban pajak dengan cara mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol, tanpa mencerminkan lokasi aktual kegiatan bisnis atau nilai ekonomi tersebut diciptakan.
Menurut OECD, praktik BEPS praktik ini menggerus basis pajak secara global hingga mencapai USD 100-240 miliar per tahun, atau sekitar 4-10% dari total penerimaan pajak perusahaan global. Praktik BEPS ini juga memberikan dampak yang lebih berat bagi negara-negara berkembang. Sebagai respons global terhadap permasalahan ini, setidaknya 140 negara dan yurisdiksi bekerja sama dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengembangkan dan mengimplementasikan 15 Action Plans yang bertujuan mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak internasional, memastikan transparansi lingkungan perpajakan yang lebih baik, dan menangani tantangan perpajakan yang muncul di era ekonomi digital. 15 Action Plans dan dokumen pendukungnya dikenal sebagai BEPS 1.0.
Evolusi: Dari BEPS 1.0 ke BEPS 2.0
Transformasi digital dan globalisasi ekonomi telah memperluas celah dalam sistem perpajakan internasional yang selama ini berbasis pada prinsip kehadiran fisik (physical presence). Melalui interaksi digital, perusahaan multinasional kini dapat menghasilkan pendapatan lintas yurisdiksi tanpa memiliki bentuk usaha tetap di negara pasar. Tantangan ini dibahas secara mendalam oleh OECD dalam laporan “Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 – 2015 Final Report”, yang merupakan bagian dari inisiatif BEPS 1.0.
Sejak dirilisnya laporan tersebut pada tahun 2015, perdebatan antarnegara mengenai alokasi hak pemajakan terhadap perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital berskala besar, semakin memanas. Beberapa negara mulai mengejar potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital lintas batas. Ketegangan ini kemudian mendorong OECD dan G20 untuk memfasilitasi kesepakatan multilateral yang lebih menyeluruh, yang pada akhirnya melahirkan pendekatan Two-Pillar Solution, atau yang dikenal sebagai BEPS 2.0. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pemajakan global secara struktural, dengan Pilar Satu (Pillar One) yang mengatur redistribusi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi, meskipun perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di sana, dan Pilar Dua (Pillar Two) yang menetapkan tarif pajak minimum global atas penghasilan grup perusahaan multinasional.
Pilar Dua: Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT)
Seperti telah disinggung sebelumnya, Pilar Dua dalam kerangka BEPS 2.0 mengatur kebijakan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) yang mewajibkan grup Perusahaan Multinasional membayar Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) minimum sebesar 15% di yurisdiksi tempat perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya. Apabila tarif pajak efektif suatu entitas di sebuah negara berada di bawah ambang batas tersebut, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk menutupi selisih hingga mencapai tarif minimum yang ditentukan.
Di Indonesia, ketentuan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024, bahwa kebijakan ini berlaku bagi entitas konstituen dalam grup PMN dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE, yaitu yang berlaku efektif pada Tahun 2025.
Dalam penerapannya, kebijakan Pajak Minimum Global mencakup tiga mekanisme utama yang diterapkan secara berurutan, diantaranya:
1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
Domestic Minimum Top-up Tax merupakan ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang berstatus sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN dengan Tarif Pajak Efektif di bawah 15% (Tarif Minimum). Dalam hal ini, qualified berarti yang telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
2. Income Inclusion Rules (IIR);
IIR mengatur pengenaan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk, dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung, dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari 15% (Tarif Minimum) di yurisdiksi tempat entitas tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
3. Undertaxed Payment Rules (UTPR);
UTPR diterapkan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan. Ketentuan ini sebagai dasar pengenaan pajak tambahan atas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN, dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari 15% (Tarif Minimum) di yurisdiksi tempat entitas tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Tantangan Implementasi Pajak Minimum Global bagi Indonesia
Secara umum, Pilar Dua atau penerapan Pajak Minimum Global digagas untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak oleh grup perusahaan multinasional. Salah satu manfaatnya adalah melindungi negara berkembang dari tekanan untuk memberikan insentif pajak yang tidak efisien. Namun demikian, dalam praktiknya, Pilar Dua tetap memicu tantangan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, karena insentif pajak kerap menjadi salah satu dari sebagian instrumen yang tersedia untuk menarik investasi asing dan mengatasi keterbatasan seperti infrastruktur yang belum memadai atau ketidakstabilan ekonomi.
Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, efektivitas insentif pajak menjadi terbatas, karena perusahaan tetap diwajibkan membayar selisih pajak ke yurisdiksi tempat mereka menjalankan kegiatan bisnis. Hal ini mengurangi ruang kebijakan fiskal bagi negara berkembang untuk bersaing dalam menarik investasi. Pilar Dua memang mendorong negara berkembang untuk lebih mengandalkan faktor non-pajak seperti kualitas infrastruktur, stabilitas politik, sumber daya manusia, dan kepastian hukum. Namun, tanpa dukungan pendanaan dan bantuan teknis yang memadai untuk memperbaiki iklim investasi dan kapasitas administrasi perpajakan, negara berkembang seperti Indonesia dapat menghadapi kesulitan dalam memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.
Sumber:
- Alan Cole, “The Impact of BEPS 1.0,” Tax Foundation, April 12, 2024. https://taxfoundation.org/research/all/global/beps-international-corporate-taxation/
- Chen, J., & Chow, W. (2023). Global minimum tax reform and the future of tax competition. Bulletin for International Taxation, 77(8), 308–319 https://www.ibfd.org/shop/journal/global-minimum-tax-reform-and-future-tax-competition
- OECD. (2015). Addressing the tax challenges of the digital economy: Action 1 – 2015 final report. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing, Paris. https://doi.org/10.1787/9789264241046-en
- Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024
- TaxPrime. (2024). Indonesia Resmi Menerapkan Pajak Minimum Global: Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang PMK-136/2024.

