Menu
in ,

Hati-Hati! Risiko Sengketa Pajak pada Transaksi Aset Tak Berwujud

aset tidak berwujud

FOTO: IST

Hati-Hati! Risiko Sengketa Pajak pada Transaksi Aset Tak Berwujud

Pada era bisnis saat ini, aset tidak berwujud memainkan peran strategis dalam menentukan nilai dan keunggulan kompetitif perusahaan. Namun, ketika aset tersebut dimanfaatkan antar perusahaan dalam satu grup usaha, sering muncul pertanyaan: Apakah sejatinya pemanfaatan tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomis?

Kompleksitas inilah yang berpotensi menimbulkan sengketa dan risiko bagi Wajib Pajak. Untuk itu, tahapan pendahuluan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa menjadi langkah yang sangat penting.

Apa yang Dimaksud Aset Tidak Berwujud?

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration 2022 (“OECD TPG”) Chapter VI paragraph 6.6. mendefinisikan aset tidak berwujud sebagai sesuatu yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan yang dapat dimiliki atau dikendalikan untuk digunakan dalam kegiatan komersial. Adapun contoh aset tidak berwujud yang sering menjadi fokus analisis transfer pricing menurut OECD TPG antara lain ialah paten, know how, dan trademark.

Kewajiban Tahapan Pendahuluan dalam PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“PMK 172/2023”)

Lebih lanjut, PMK 172/2023 telah mengatur adanya kewajiban pelaksanaan tahapan pendahuluan, salah satunya bagi transaksi penggunaan harta tidak berwujud. Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023 mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi ini harus mencakup pembuktian atas:

  • Eksistensi, jenis, dan nilai aset;
  • Identifikasi pemilik secara legal dan ekonomis;
  • Pencatatan bagaimana aset tersebut diberikan;
  • Pihak yang berkontribusi pada pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi aset; serta
  • Manfaat ekonomis yang diperoleh.

Tahap ini bukan sekadar formalitas, melainkan dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam melakukan pengujian saat pemeriksaan sebagai konsekuensi praktik self-assessment.

Mengapa Penting untuk Mendokumentasikan Bukti Manfaat Ekonomis?

Salah satu bentuk koreksi yang sering muncul dalam proses pemeriksaan adalah koreksi atas manfaat ekonomis yang diperoleh perusahaan ketika menggunakan harta tidak berwujud milik entitas lain dalam satu grup usaha.

Pasal 13 ayat (9) PMK 172/2023 mendefinisikan manfaat ekonomis sebagai:

“… peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, memelihara penghasilan.”

Untuk menghadapi potensi koreksi ini, Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan memang benar-benar dibutuhkan oleh kedua belah pihak dan dapat memenuhi definisi dari manfaat ekonomis yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Manfaat yang dimaksud tidak terbatas pada keuntungan finansial secara langsung, tetapi juga mencakup nilai tambah lainnya yang bersifat ekonomis.

Adapun manfaat ekonomis yang harus diperhatikan dalam transaksi antar-pihak berelasi sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023 dapat dirangkum dalam empat kategori, yaitu:

  • Peningkatan Penjualan: Manfaat ini terwujud ketika aset secara langsung berkontribusi pada peningkatan volume atau nilai penjualan. Sebagai contoh, pemanfaatan trademark global dari induk perusahaan yang meningkatkan daya tarik produk anak perusahaan di pasar domestik.
  • Penurunan Biaya: Mengacu pada efisiensi operasional atau produksi yang menghasilkan pengurangan pengeluaran sehingga meningkatkan margin laba. Contohnya adalah penggunaan software manajemen inventaris dari grup yang mampu menekan biaya operasional anak perusahaan.
  • Perlindungan Posisi Komersial: Berupa penguatan posisi perusahaan di pasar dan perlindungan dari potensi persaingan. Hal ini dapat dilihat dari pemanfaatan paten teknologi atau know-how dari induk yang memberikan keunggulan kompetitif unik bagi anak perusahaan sehingga dapat terus bersaing dan mempertahankan loyalitas pelanggan.
  • Pemenuhan Kebutuhan Kegiatan Komersial Lainnya: Meliputi manfaat ekonomi tidak langsung yang esensial untuk kelangsungan dan pertumbuhan bisnis, seperti aktivitas untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan. Contohnya adalah layanan penelitian dan pengembangan (R&D) dari induk yang memberikan pengembangan produk baru sebagai sumber pendapatan anak perusahaan di masa mendatang.

Berpijak pada Pasal 14 PMK 172/2023, kegagalan dalam membuktikan pemenuhan tahapan pendahuluan dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Kondisi ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi atas besaran penghasilan dan/atau pengurangan dalam penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kelangsungan bisnis Wajib Pajak.

Pada intinya, tahapan pendahuluan adalah fondasi kuat bagi Wajib Pajak. Dengan mendokumentasikan setiap aspek transaksi secara detail, Wajib Pajak tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membangun “perisai” yang melindungi transaksi afiliasi dari potensi koreksi. Bukti adanya manfaat ekonomis yang nyata menjadi kunci utama, memastikan transaksi Wajib Pajak tidak hanya patuh, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan saat terjadi pemeriksaan pajak.

Sudahkah perusahaan Anda memiliki dokumentasi yang memadai untuk transaksi aset tak berwujud?

Source:

  • OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version