Begini Cara Instansi Pemerintah Pungut PPN Non PKP di Era Coretax
Oleh: Akbar Sutrisno, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Awal Implementasi Coretax membuat Instansi Pemerintah sempat merasakan kebingungan yang luar biasa. Dari pelaksanaan aktivasi akun, setting PIC/pengurus, pembayaran dan pelaporan pajak. Sistem Coretax mau tidak mau mengharuskan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk lebih patuh bukan hanya terkait pembayaran/penyetoran pajak tetapi juga dituntut untuk patuh terhadap pembayaran dan pelaporan pajak. Dikarenakan Coretax didesain dalam pembayaran pajak sudah sekaligus dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Transisi ini jelas membuat para bendahara pemerintah merasa kebingungan dengan beragam permasalahan tersebut.
Hal yang sangat menarik dan ingin penulis kaji lebih, ketika diawal tahun 2025 mengadakan sosialisasi Coretax kepada Instansi Pemerintah di wilayah Kota Bekasi. Muncul beberapa pertanyaan, bagaimana Instansi Pemerintah melakukan pemungutan pajak untuk rekanan UMKM/Wajib Pajak Non PKP? lantas juga bagaimana sistem pelaporan PPN-nya? Apakah kita tidak perlu memungut PPN-nya, karena mereka bukan Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai PKP?. Dan kita tidak mungkin juga Instansi Pemerintah ini harus mencari rekanan yang PKP yang sudah memiliki omzet besar, sama saja Instansi Pemerintah ini tidak mendukung program tentang dukungan terhadap UMKM, ungkap salah satu Instansi Pemerintah di Kota Bekasi.
Sebelum menjawab pertanyaan inti diatas, perlu kita kaji terlebih dahulu, apakah transaksi dengan rekanan non PKP wajib dikenakan PPN atau tidak. Mari kita cermati aturan sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan Pasal ini, bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan rekanan non PKP wajib dikenakan PPN.
Setelah itu, kita lihat juga aturan bahwa Instansi Pemerintah wajib melakukan pemungutan atas transaksi PPN. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, mengatur terkait:
- Pasal 16 ayat 1; Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
- Pasal 16 ayat 2; Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 18 ayat 1; PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: (a) pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); (b) pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah; (c) pembayaran untuk pengadaan tanah; (d) ….dst
Setelah terjawab mengenai pengenaan PPN dan kewajiban Instansi Pemerintah, sekarang kita keinti permasalahan terkait tatacara pemungutan dan pelaporan PPN yang bertransaksi dengan rekanan UMKM/non PKP. Berdasarkan Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang berbunyi:
- ayat (1): Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah.
- ayat (2): Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108.
- ayat (3) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf i.
- ayat (4) Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: (a) Instansi Pemerintah yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; dan (b) Instansi Pemerintah yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Dari Uraian diatas, penulis menyimpulkan bahwa Instansi Pemerintah wajib untuk melakukan pemungutan PPN kepada rekanan non PKP/UMKM dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) lalu menyetorkan PPN terutang dengan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108. Jika Instansi Pemerintah tersebut ditetapkan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN, jika bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

