Rekening Bank Menganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Ini Alasannya
Pajak.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. PPATK menjelaskan alasan kebijakan itu dilakukan adalah karena banyak rekening dormant (tidak aktif/tidak ada transaksi) dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti praktik jual – beli rekening untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering).
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui juga penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun resmi Instagramnya (@ppatk_indonesia) dikutip Pajak.com, (31/7/25).
Di samping itu, pemblokiran juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant. Pemberitahuan bisa dilakukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” jelas PPATK.
PPATK menekankan, pemberian status rekening dormant dilakukan sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara tiga, enam, hingga 12 bulan. Adapun Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menegaskan bahwa kriteria rekening dormant akan tergantung pada masing-masing parameter bank berdasarkan profil nasabah serta risiko bisnis.
“Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judol [judi on-line]/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya kepada awak media, (31/7/25).
Ivan mengungkapkan, selama ini PPATK telah memblokir rekening yang tidak aktif dalam periode lima tahun lebih. Ia menekankan, kebijakan itu dilakukan untuk memitigasi penyalahgunaan dana dalam rekening.
“Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi, negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tegas Ivan.
Apabila ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir itu, nasabah hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.
“Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” tegas Ivan.
Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK
Berdasarkan penjelasan resmi PPATK, berikut ini cara mengaktivasi rekening yang diblokir PPATK:
1. Mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara PPATK;
2. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id;
3. Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses customers due diligence (CDD)/profiling ulang dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Buku tabungan; dan
- Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
4. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank apabila seluruh tahapan telah dilakukan;
5. Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing; dan
6. Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin automatic teller machine (ATM), mobile banking, atau dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

