OJK: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp360,3 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan bahwa nilai transaksi aset kripto tembus sebesar Rp360,3 triliun sepanjang tahun 2025.
“Kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik. Meskipun nilai transaksi aset kripto periode September 2025 sebesar Rp38,64 triliun atau menurun 14,53 persen jika dibandingkan dengan nilai transaksi Agustus 2025 yang sebesar Rp45,21 triliun,” ungkap Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, dikutip Pajak.com (10/10/25).
Untuk memperkuat industri aset kripto, OJK tengah memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. RPOJK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi konsumen.
“Kami juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, serta ada satu rancangan SE [Surat Edaran] OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan aset keuangan digital, dan aset kripto,” urai Hasan.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Dino Milano Siregar menegaskan bahwa pihaknya juga intensif memperkuat ekosistem industri aset kripto melalui kolaborasi antara lembaga domestik dan internasional.
“Aset kripto bersifat borderless, jadi tidak mengenal batas. Di dalam negeri OJK menertibkan entitas tak berizin melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” ungkap Dino dalam acara Diseminasi Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia yang diadakan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) di Jakarta, pada (8/10/25).
Secara simultan, OJK mengatasi penyelewengan dalam praktik perusahaan-perusahaan digital yang legal maupun ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Bank Indonesia (BI).
“Di tingkat global, OJK berkolaborasi bersama sejumlah otoritas pengawasan di dunia, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan berbagai regulator di luar negeri yang memiliki platform berbeda atau sejenis dengan Indonesia,” ujar Dino.

