Menu
in ,

Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Untuk Masyarakat

Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Untuk Masyarakat

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalan pasar modal syariah, sehingga enggan untuk berinvestasi di sektor tersebut. Melihat hal tersebut, Wapres menilai bahwa literasi tentang kehalalan pasar modal syariah perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya untuk meyakinkan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi tentang kehalalan pasar modal syariah, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif,” ungkapnya dalam webinar Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sabtu (11/09).

Ia menambahkan, pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997 yang diawali dengan penerbitan reksadana syariah oleh PT Danareksa Investment Management. Selain itu, pada tahun 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa No 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah yang dapat digunakan sebagai landasan bagi kegiatan usaha.

“Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” tambahnya.

Lebih jauh Wapres menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

“Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti)riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman,” jelasnya.

Meskipun sudah ada kaidah yang menguatkan kehalalan pasar modal syariah, Wapres berita keuanganberpendapat, hal tersebut tidak membuat masyarakat muslim antusias untuk berinvestasi. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sampai dengan Juni 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah berdasarkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) sebanyak 991 ribu SID atau tumbuh 36,48 persen dalam waktu 6 bulan.

Kendati demikian, jumlah SID kepemilikan efek saham syariah masih sekitar 18 persen dari total SID pasar modal yang mencapai 5,5 juta SID. Sedangkan dari sisi kapitalisasi pasar, Indeks Saham Syariah Indonesia pada 30 Juni 2021 mencapai Rp 3.352 triliun atau hampir separuh dari kapitalisasi pasar saham Indonesia sebesar Rp 7.100 triliun.

“Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali, oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang,” ujarnya.

Namun, Wapres tetap mengingatkan bahwa investasi di pasar modal mengandung risiko, sehingga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada. Ia pun mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk mulai berinvestasi sejak dini dalam bentuk apapun dan jumlah sekecil apapun.

“Berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartisipasi dalam memajukan perekonomian domestik. Namun, memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Wapres mengatakan bahwa digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version