Menu
in ,

BEI Permudah Perusahaan Menerbitkan Sukuk

Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempermudah perusahaan di Indonesia untuk menerbitkan sukuk melalui Peraturan nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G). Sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup empat hal.

Pertama, persyaratan tidak bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor. Peraturan I-G turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk menerbitkan efek bersifat utang. Seperti diketahui, poin itu telah tertuang dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017

Kedua, ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. “Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal,” jelas Yulianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com

Ketiga, selain biaya pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya pencatatan tahunan sukuk, yaitu berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk selama jangka waktu 5 tahun—sejak diterbitkannya Peraturan I-G.

Keempat, bagi sukuk yang telah tercatat di bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022. Tarif lama masih berlaku kepada calon perusahaan tercatat dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G.

“Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia,” ungkap Yulianto.

Patut digarisbawahi, aturan ini juga telah selaras dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik. Dengan demikian, BEI tetap memerhatikan perlindungan investor.

Sebagai informasi, sepanjang 2021 BEI telah mencatat emisi obligasi dan sukuk dari 15 emiten senilai Rp 19,09 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version