TKD Tembus Rp644,9 Triliun hingga September 2025, Kemenkeu Minta Pemda Percepat Realisasi Belanja
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga September 2025 mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu pasca Instruksi Presiden (Inpres). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai belanja pemerintah daerah (Pemda) masih belum optimal. Karena itu, Kemenkeu mendorong Pemda mempercepat realisasi anggaran agar dana yang telah ditransfer dapat segera berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Suahasil menjelaskan bahwa realisasi TKD tersebut tumbuh 1,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar Rp635,6 triliun.
“Sampai dengan 30 September telah ditransfer Rp644,9 triliun. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sampai dengan akhir September itu Rp635,6 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/10/25).
Menurut Suahasil, peningkatan TKD ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi percepatan belanja daerah. Namun, ia menyoroti bahwa realisasi belanja di tingkat Pemda masih belum sejalan dengan besarnya dana yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Kita lihat bahwa belanja daerah belum menyamai nilai belanja daerah tahun lalu,” jelas Suahasil.
Belanja pegawai di daerah hingga September 2025 tercatat sebesar Rp310,8 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp313,1 triliun. Begitu pula dengan belanja barang dan jasa yang turun dari Rp219,7 triliun menjadi Rp196,6 triliun, belanja modal yang turun signifikan dari Rp84,7 triliun menjadi Rp58,2 triliun, serta belanja lainnya yang tercatat sebesar Rp142,2 triliun atau lebih rendah dibanding tahun lalu yang sebesar Rp203,1 triliun.
Adapun perlambatan realisasi belanja daerah disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kebijakan efisiensi anggaran pada 2025 serta transisi kepemimpinan daerah yang berlangsung di tahun politik ini. Akibatnya, dana Pemda yang tersimpan di perbankan masih sangat tinggi. Per akhir Agustus 2025, saldo dana Pemda di rekening kas umum daerah tercatat mencapai Rp233,1 triliun.
“Kita memahami bahwa ada beberapa kebijakan efisiensi tahun 2025 dan juga ada pergantian pimpinan daerah di tahun 2025 ini. Nah, tapi dengan transfer ke daerah yang cukup tinggi, bahkan di atas tahun lalu, maka kita lihat bahwa dana Pemda di perbankan ternyata kemudian menumpuk,” ujar Suahasil.
Ia menegaskan, pemerintah pusat mendorong agar Pemda segera mempercepat realisasi belanja daerah, terutama untuk kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Kami mendorong Pemda untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja, khususnya belanja yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, mendorong perekonomian, dan mendorong pertumbuhan,” tambahnya.

