Menu
in ,

Pemerintah Resmi Buka Kanal Aduan untuk Pelaku Usaha

foto : ist

Pemerintah Resmi Buka Kanal Aduan untuk Pelaku Usaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuka kanal pengaduan khusus bagi pelaku usaha melalui peluncuran kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Inisiatif yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan responsif terhadap berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

Kanal Debottlenecking Satgas P2SP dirancang sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan usaha, sekaligus memastikan adanya tindak lanjut yang cepat dan terkoordinasi dari pemerintah serta kementerian/lembaga (K/L) terkait. Peluncuran kanal ini merupakan pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2 dan menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kehadiran kanal ini mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mendampingi pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki akses terhadap saluran resmi untuk menyampaikan kendala sekaligus memperoleh solusi yang cepat dan tepat.

“Kehadiran kanal ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari pemerintah. Dengan begitu, kami berharap kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (17/12/25).

Lebih dari sekadar wadah pengaduan, kanal Debottlenecking Satgas P2SP diposisikan sebagai instrumen nasional untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja. Sistem kanal ini berbasis website dan terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha dapat memantau perkembangan penanganan pengaduan secara real-time melalui portal yang telah disediakan.

“Hal ini memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan bahwa setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/ dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP. Penyelesaian sampai dengan tingkat K/L teknis akan dibahas pada forum rutin setiap minggu,” jelas Airlangga.

Selain mempermudah penyampaian aduan, kanal ini juga memperkuat koordinasi lintas K/L dengan mengedepankan respons cepat dan akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen menjadikan Satgas P2SP sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi [debottleneck], mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkas Airlangga.

Leave a Reply

Exit mobile version