Menu
in ,

Pemerintah Minta Pengusaha Tidak Cicil Pembayaran THR

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan alias tidak dicicil kepada pekerja atau buruh. Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya, dan situasi ekonomi telah membaik sehingga besaran THR diatur sesuai aturan semula.

“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Ida melalui keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Rabu (13/4).

Ia menambahkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuhnya.

Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif, pihaknya pun telah menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR secara virtual. Supaya, pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan konsultasi atau menyampaikan aduan bisa memanfaatkan fasilitas ini. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa ia mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida.

Sebelumnya, penegasan akan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 sebelumnya telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian dikutip dari SE itu.

Surat yang diteken Ida pada 6 April lalu itu juga mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” bunyi SE itu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version