Menu
in ,

Pemerintah Ambil Alih Aset Taman Mini Indonesia Indah

Pemerintah Ambil Alih Aset TMII

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan kepada negara melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengungkap, DJKN telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset Taman Mini Indonesia Indah. Namun, secara spesifik nilai aset TMII masih perlu dianalisis kembali. Pasalnya, selain aset barang milik negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.

“Nilainya Rp 20,5 triliun, harga tanahnya saja. Sekarang sedang dicek detilnya, yang sudah dilakukan BMN saja, kan disana juga ada non-BMN, BMD (barang milik daerah), ada yang punya mitra, punya yang dikelola badan pengelola, itu dicek semua,” jelas Encep, dalam acara bertajuk Bincang Bareng DJKN yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (16/4)

Seperti diketahui, sejak tahun 1977, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita. Pengalihan aset nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Peralihan kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama tiga bulan.

“Tim transisi ini bertugas secara umum untuk mendampingimu dan memastikan proses transisi pengelolaan dan serah terima Taman Mini Indonesia Indah berjalan dengan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundangan,” jelas Encep.

Adapun DJKN sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola aset negara. DJKN menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang, yakni kementerian/lembaga (K/L).

Oleh karena itu, Encep kembli menekankan, pemanfaatan BMN termasuk Taman Mini Indonesia Indah, merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasi aset sehingga lebih bernilai guna. Biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Salah satu yang menjadi masalah selama ini, TMII belum dicatat sebagai aset tetap negara. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, aset TMII dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara. Pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2020 yang dikeluarkan BPK mengungkapkan, potensi kerugian akibat aset dikuasai pihak lain mencapai Rp 10,35 miliar.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membenahi pengelolaan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Sejumlah lahan di kedua tempat itu dikembangkan untuk menjadi kawasan terbuka hijau dan lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga menyampaikan siap untuk terlibat dalam optimalisasi kawasan TMII. Terlebih,Taman Mini Indonesia Indah menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang berkaitan dengan kebudayaan.

“Kami siap menggelar event-event berskala nasional dan internasional di TMII,” ungkap Sandiaga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version