Menu
in ,

Pembagian Tugas dan Wewenang BPKP dan BPK

Pembagian Tugas dan Wewenang BPKP dan BPK

FOTO: IST

Pembagian Tugas dan Wewenang BPKP dan BPK

Pajak.com, Jakarta – Belakangan iniMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawal upaya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan internal pemerintah. Lantas, apa saja tugas dan wewenang BPKP? Serta bagaimana pembagian tugas dan fungsi serta wewenang BPKP dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu BPKP? 

BPKP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam ketentuan ini BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

BPKP merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang setara dengan lembaga lain, seperti:

  • Badan Pusat Statistik (BPS);
  • Badan Narkotika Nasional (BNN); dan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Apa tugas dan wewenang BPKP?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
  • Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  • Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis; dan
  • Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.

Apa itu BPK? 

BPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 Ayat (5) UU Dasar (UUD) 1945, yang memuat amanat:

“Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang“.

Sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU 15 Tahun 2006, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, hasil pemeriksaan itu ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Dalam susunan lembaga negara, BPK berposisi sejajar dengan lembaga negara lain, seperti:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • DPR;
  • DPD;
  • Presiden dan wakil presiden;
  • Mahkamah Agung (MA); dan
  • Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa tugas dan wewenang BPK?

  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; serta
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version