Menu
in ,

OJK Siap Keluarkan Dokumen Taksonomi Hijau

Pajak.comBandung – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya bersama berbagai kementerian/lembaga sedang menyusun dokumen mengenai taksonomi hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

“Dengan semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, maka dibutuhkan dokumen taksonomi hijau sebagai acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau,” ungkapnya dalam Diskusi Publik Taksonomi Hijau yang digelar OJK secara hibrida, Jumat (10/12).

Ia menambahkan, taksonomi hijau dapat didefinisikan sebagai suatu klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi, serta adaptasi perubahan iklim yang sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti Uni Eropa Green Taxonomy dan Cina Green Catalogue.

Selain itu, taksonomi hijau sendiri bersifat sebagai living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru dan sejalan dengan penegasan Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam hal penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference of the Parties ke-26 (COP26).

Wimboh menekankan bahwa taksonomi hijau ini akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.

“Dengan hadirnya taksonomi hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional,” ujarnya.

Dalam taksonomi hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat tersebut, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK No.60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Tidak hanya taksonomi hijau, Wimboh juga mengatakan terdapat lima langkah strategis OJK mengenai penerapan keuangan berkelanjutan yang sudah dan sedang disiapkan. Pertama, kesiapan operasionalisasi bursa karbon sesuai kebijakan Pemerintah. Kedua, pengembangan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan yang mencakup green financing/instruments sejalan dengan penerbitan taksonomi hijau.

Ketiga, pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam rangka penerapan risiko keuangan terkait iklim. Keempat, pengembangan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible terhadap keuangan berkelanjutan. Kelima, peningkatan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version