Menu
in ,

OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan mempercepat transformasi digital pada industri perbankan agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

“Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan. Karena seiring berjalannya waktu, perbankan tradisional akan tergerus jika tidak melakukan transformasi digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana acara launching Cetak Biru Transformasi Digital secara virtual, pada (26/10).

Cetak Biru Transformasi Digital perbankan ini berfokus pada lima aspek pengembangan, yaitu:

  • Data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data
  • Teknologi, yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi
  • Manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya
  • Kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerja sama bank dalam ekosistem digital
  • Tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya

Heru memastikan, kelima aspek itu merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi atau kebutuhan konsumen.

“Cetak biru ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, standar internasional, praktik terbaik, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan otoritas terkait,” kata Heru.

Selain itu, cetak biru mengedepankan juga aspek balance dan technology neutral. Aspek balance untuk mendorong inovasi perbankan dengan memerhatikan aspek prudensial sehingga tetap menjaga kinerja perbankan. Sementara aspek technology neutral agar industri perbankan lebih fleksibel dalam menerapkan teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Heru mengungkapkan bahwa Cetak Biru Transformasi Digital perbankan memiliki tiga karakteristik mendasar.

Pertama, menganut konsep principle based. Hal ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.

Kedua, pendekatan facilitative. Cetak biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan Ketiga, living document.

“Saya tidak membayangkan ternyata kondisi sebelumnya sulit dipahami banking is need but bank is not. Pernyataan Bill Gates (pendiri Microsoft) itu dalam dua dasawarsa sekarang akan jadi kenyataan dengan hadirnya disrupsi teknologi yang munculkan pemain baru di keuangan, seperti fintech yang memberikan layanan yang ditawarkan bank tanpa perlu kehadiran secara fisik. Ini perlu kita cermati, saya juga sangat mencermati sehingga ini alasan kenapa kita dukung adanya transformasi perbankan di era digital,” kata Heru.

Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong hal ini telah dituangkan dalam beberapa kebijakan, antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2. Rumusan ini telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version