Menu
in ,

Mengenal Pengertian, Jenis, dan Tujuan dari RUPS

Tujuan dari RUPS

FOTO: IST

Mengenal Pengertian, Jenis, dan Tujuan dari RUPS

Pajak.com, Jakarta – Sebagian dari Anda mungkin sudah sering mendengar istilah Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Secara istilah, RUPS merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stock holder besar.

Dimana dalam kegiatan tersebut, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan. Dalam pelaksanaannya, RUPS tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan.

Lantas, apa pengertian RUPS, jenis-jenisnya, dan tujuannya pelaksanaannya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.

Apa itu RUPS?

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), RUPS adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke direksi atau dewan komisaris sesuai batas pada undang-undang dan/atau anggaran dasar.

Maka, mengacu pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran PT dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi.

Kewenangan yang dimaksud terdiri dari menyetujui pengajuan permohonan pailit perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris, memperkenankan perpanjangan waktu berdirinya PT, serta menggabungkan, mengambil alih, memisahkan bahkan membubarkan perseroan.

Terkait bentuk, RUPS biasanya dilakukan melalui sebuah forum. Forum tersebut berisikan para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, bisa dari dewan komisaris maupun direksi.

Apa jenis-jenis RUPS?

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS yang perlu Anda ketahui.

RUPS Tahunan

RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali. Dalam pelaksanaannya, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Laporan yang diajukan adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

RUPS lainnya

Sedangkan untuk RUPS lainnya bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Misalnya RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Apa tujuan RUPS?

Pada dasarnya, tujuan diadakannya RUPS adalah untuk memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu perseroan yang terdiri dari.
– Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
– Laporan mengenai kegiatan perseroan.
– Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
– Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perseroan.
– Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
– Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
– Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium serta tunjangan bagi anggota dewan komisaris.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version