Daftar Isi
Daftar Isi
Mengenal Golden Visa, Kategori, Ketentuan, Syarat, Hingga Manfaat
Pajak.com, Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas layanan Golden Visa di Indonesia. Pemerintah meyakini Golden Visa dapat memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, serta menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas. Lalu, apa sebenarnya Golden Visa itu? Bagaimana syarat dan kriteria untuk mendapatkannya? Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi, dan manfaat apa yang bisa diperoleh dari program ini? Pajak.com akan mengajak anada mengenal Golden Visa dan mengupas tuntas Golden Visa, mulai dari definisi, kategori, ketentuan, persyaratan, hingga manfaat yang ditawarkan bagi para pemegangnya.
Mengenal Apa itu Golden Visa?
Dalam era globalisasi yang semakin maju, banyak negara berlomba-lomba menarik minat para investor dan profesional berbakat dari seluruh dunia. Salah satu strategi yang semakin populer adalah program Golden Visa.
Golden Visa adalah jenis visa yang memberikan izin tinggal jangka panjang kepada WNA yang memenuhi kriteria tertentu. Visa ini biasanya diberikan untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun dan ditujukan untuk menarik investor, profesional berbakat, dan individu yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara penerima.
Di Indonesia, Golden Visa diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 25 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan investasi asing dan menarik talenta global.
“Hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay,” kata Jokowi.
Pada acara peluncuran tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis memberikan Golden Visa pertama kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-Yong, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memajukan sepak bola Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 300 WNA yang terdaftar sebagai penerima Golden Visa di Indonesia, dengan total investasi yang mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Jokowi menegaskan, pemberian Golden Visa hanya untuk investor yang akan berinvestasi di Indonesia dan harus mengikuti seleksi. Supaya, WNA yang tinggal di Indonesia bukanlah yang tidak ada manfaatnya.
“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” pesan Jokowi.
Apa Saja Kategori Penerima Golden Visa?
Kategori penerima Golden Visa mencakup beberapa kelompok, yaitu investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, diaspora warga negara asing eks warga negara Indonesia, talenta global, hingga digital nomad. Berikut rinciannya:
- Investor: WNA yang melakukan investasi dalam bentuk obligasi, saham, deposito, atau mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Talenta global: Profesional dengan keahlian khusus yang diakui secara internasional.
- Penyatuan keluarga: Anggota keluarga dari pemegang Golden Visa.
- Repatriasi: Warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air setelah tinggal di luar negeri.
- Rumah kedua: Individu yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat tinggal kedua.
- Pensiunan: WNA yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia dengan syarat memiliki dana yang cukup untuk hidup di Indonesia.
- Pelajar: WNA yang ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia dengan syarat memiliki dana yang cukup untuk biaya pendidikan dan hidup di Indonesia.
Bagaimana Ketentuan dan Syarat Memperoleh Golden Visa?
Payung hukum untuk Golden Visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 (PMK 82/2023). Dalam peraturan ini, Golden Visa dikategorikan sebagai visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Visa ini diberikan untuk berbagai tujuan, termasuk penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk memperoleh Golden Visa di Indonesia sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023:
1. Investasi dalam Bentuk Obligasi Pemerintah, Saham Perusahaan Publik, atau Deposito
- Masa tinggal 5 tahun: WNA harus menempatkan dana sebesar 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,3 miliar).
- Masa tinggal 10 tahun: WNA harus menempatkan dana sebesar 700.000 dollar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
2. Investasi dalam Bentuk Pendirian Perusahaan di Indonesia
- Masa tinggal 5 tahun: WNA harus melakukan investasi sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 38 miliar).
- Masa tinggal 10 tahun: WNA harus melakukan investasi sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).
Apa Saja Manfaat Memiliki Golden Visa?
Layanan Golden Visa di Indonesia menawarkan berbagai keuntungan bagi pemegangnya. Pertama, pemegang Golden Visa dapat menikmati masa tinggal yang lebih lama, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tanpa perlu sering memperbarui izin tinggal.
Kedua, proses aplikasi visa dan urusan imigrasi menjadi lebih mudah dan cepat, termasuk kemudahan untuk keluar-masuk Indonesia dengan multiple entries. Ketiga, pemegang Golden Visa memiliki hak untuk memiliki aset di Indonesia, yang tidak dimiliki oleh pemegang visa biasa.
Keempat, Golden Visa juga memberikan jalur cepat (fast track) untuk pengajuan kewarganegaraan. Program ini tidak hanya menguntungkan bagi pemegang visa, tetapi juga bagi Indonesia, karena dapat menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan pendapatan fiskal negara.

