Tren Positif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dewas Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Pajak.com, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Swartoko menyebut bahwa perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren yang positif. Meskipun demikian, menurutnya cakupan perlindungan bagi pekerja masih perlu diperluas agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial.
Swartoko menjelaskan bahwa tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 30 hingga 32 persen dari total angkatan kerja nasional, namun upaya perluasan perlindungan masih memerlukan percepatan agar cakupan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor.
“Perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren yang positif, namun masih memerlukan akselerasi yang lebih kuat agar cakupan perlindungan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Indonesia,” ujar Swartoko kepada Pajak.com, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini terdapat sekitar 44,5 juta tenaga kerja aktif yang telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah tersebut berasal dari beberapa segmen utama pekerja yang terdaftar dalam program tersebut.
Dari jumlah tersebut, segmen Penerima Upah (PU) menjadi kontributor terbesar dengan sekitar 25,1 juta pekerja. Selain itu, terdapat sekitar 8,9 juta pekerja yang berasal dari sektor Jasa Konstruksi, serta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal yang juga terus mengalami pertumbuhan.
Dari sisi pemberi kerja, tercatat sekitar 7,6 juta perusahaan aktif telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Swartoko, pertumbuhan kepesertaan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perluasan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan bahwa peningkatan kepesertaan didorong oleh berbagai strategi, seperti kolaborasi dengan kantor wilayah, penguatan jaringan agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), serta pemanfaatan berbagai kanal digital yang dikembangkan untuk mempermudah pendaftaran dan layanan bagi pekerja.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan total angkatan kerja Indonesia yang mencapai sekitar 147 juta orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional masih relatif rendah.
“Tingkat coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional masih berada pada kisaran 30 hingga 32 persen. Artinya masih terdapat ruang yang sangat besar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja Indonesia,” jelasnya.
Swartoko juga menilai jumlah pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini memang menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mendekati target universal coverage yang diharapkan pemerintah.
“Secara objektif, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini memang menunjukkan perkembangan yang baik, namun belum sepenuhnya mencapai target universal coverage yang diharapkan pemerintah,” ujarnya.
Adapun tantangan terbesar justru berada pada sektor informal. Swartoko menyebut sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen dari total angkatan kerja nasional, tetapi tingkat kepesertaan jaminan sosialnya masih sangat rendah.
Karena itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar strategi perluasan kepesertaan ke depan lebih difokuskan pada pekerja sektor informal. Pendekatan yang dilakukan perlu lebih adaptif, kolaboratif, serta berbasis data agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja di seluruh Indonesia.
“Strategi perluasan kepesertaan lebih difokuskan pada sektor informal melalui pendekatan yang lebih adaptif, kolaboratif, serta berbasis data,” pungkasnya.

