Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap 4,9 Juta Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja, Ini Sanksinya!
Pajak.com, Jakarta- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekaligus menjadi investasi perusahaan untuk menjaga produktivitas dan loyalitas karyawan, namun masih ada perusahaan yang belum memberikan hak tersebut. Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS ketenagakerjaan Swartoko mengungkapkan bahwa telah mengantongi data 4,9 juta perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membeberkan sanksinya.
Mengawali pembahasan, Swartoko mengingatkan bahwa sejatinya mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban hukum yang harus dipenuhi, melainkan demi menjaga produktivitas karyawan yang bermuara pada peningkatan performa perusahaan.
“Pekerja yang terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang dan lebih produktif. Jangan menunggu musibah terjadi baru kemudian menyesal. Kepatuhan hari ini adalah fondasi keberlanjutan usaha Anda di masa depan. Ingat, sanksi bagi yang tidak patuh akan semakin diperketat,” jelasnya di Plaza BPJamsostek, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (16/3/2026).
Swartoko menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 44,5 juta tenaga kerja aktif yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Secara simultan juga ada sekitar 7,6 juta perusahaan aktif yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun mengakui, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan akan memastikan adanya pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja tersebut.
“Data sistem menunjukkan terdapat sekitar 4,9 juta entitas perusahaan berstatus tidak aktif dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi potensi target pengawasan dan pemulihan kepesertaan,” ungkap Swartoko.
Sebagai tindaklanjut dari ketidakpatuhan 4,9 juta entitas perusahaan itu, Swartoko menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melalui beberapa mekanisme, antara lain pertama, pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) terhadap perusahaan. Kedua, sinergi data lintas lembaga, seperti Dukcapil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ketiga, kanal pengaduan peserta melalui Jamsostek Mobile dan call center. Keempat, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan.
“Pendekatan ini memungkinkan identifikasi perusahaan yang aktif namun belum memenuhi kewajiban kepesertaan,” imbuhnya.
Selain itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti masih menjamurnya praktik perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Swartoko menegaskan bahwa praktik ini merupakan salah satu temuan yang menjadi perhatian serius Dewas Ketenagakerjaan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam praktik di lapangan masih ditemukan adanya under-reporting atau partial registration, yaitu kondisi di mana perusahaan belum sepenuhnya melaporkan pekerja maupun besaran upah secara akurat dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Swartoko.
Bahkan, beberapa pola telah teridentifikasi Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan hanya mendaftarkan kepesertaan secara terbatas kepada karyawan tetap, sementara pekerja kontrak atau harian lepas belum didaftarkan. Praktik lainnya, perusahaan melaporkan upah di bawah kondisi riil. Misalnya, hanya dilaporkan setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK), sehingga iuran yang dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya.
“Kemudian, ada praktik pendaftaran hanya pada program tertentu, sementara program jaminan sosial lain yang diwajibkan belum diikuti secara penuh,” ujar Swartoko.
Untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian tersebut, sistem BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan berbagai indikator analitik, termasuk melakukan pemadanan data dengan informasi perpajakan, seperti data Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 guna mengidentifikasi potensi anomali dalam pelaporan kepesertaan.
“Dewan Pengawas mendorong agar pemanfaatan analitik data dan integrasi informasi lintas lembaga terus diperkuat, sehingga potensi ketidakpatuhan perusahaan dapat diidentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara tepat,” tegas Swartoko.
Sanksi bagi Perusahaan Nakal
Ketidakpatuhan tersebut tidak hanya berisiko pengawasan, namun juga sanksi yang melekat. Swartoko mengingatkan bahwa dasar hukum penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat kuat. Karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif.
“Salah satu instrumen sanksi adalah pembatasan pelayanan publik tertentu—Tindakan/Teguran Melarang Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan. Selain itu, data sistem mencatat adanya rekaman denda administratif dan piutang iuran terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak kewajibannya,” jelas Swartoko.
Di sisi lain, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turut melihat bahwa implementasi sanksi ini di lapangan masih memerlukan penguatan koordinasi lintas instansi, seperti (DPMPTSP), pemerintah daerah, dan Kemenaker.
“Karena itu, Dewan Pengawas mendorong penguatan implementasi regulasi agar kepatuhan perusahaan semakin meningkat kepada manajemen dan kepada pemerintah,” ujar Swartoko.
Dalam sudut pandang pekerja, Swartoko menggugah kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja beserta keluarga mendapatkan perlindungan nyata dari risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Segera periksa apakah Anda sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta. Jika belum, minta hak Anda kepada pemberi kerja. Jangan diam, karena suara Anda adalah kunci perlindungan Anda,” tegas Swartoko.

