Menu
in ,

Pemerintah Lelang Sukuk Negara, Target Capai Rp12 Triliun

Pemerintah Lelang Sukuk Negara, Target Capai Rp12 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target indikatif Rp12 triliun pada pekan ini.

Lelang Sukuk Negara dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat instrumen keuangan berbasis syariah di Indonesia.

“Lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp12 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Senin (20/4/2026).

Adapun, dari target indikatif Rp12 triliun, jumlah yang dimenangkan berpotensi mencapai hingga 200 persen dari target tersebut, tergantung kondisi pasar dan minat investor. Adapun setelmen hasil lelang dijadwalkan pada 23 April 2026 atau T+2.

Pemerintah menawarkan delapan seri SBSN yang seluruhnya merupakan reopening. Seri tersebut terdiri dari tiga Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima Project Based Sukuk (PBS), yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Jatuh tempo instrumen ini bervariasi mulai Juni 2026 hingga Desember 2049, sehingga memberikan pilihan tenor yang beragam bagi investor.

Pada lelang Sukuk Negara kali ini, pemerintah kembali menghadirkan instrumen green sukuk melalui seri PBSG002 di pasar domestik. Penerbitan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembiayaan proyek ramah lingkungan sekaligus melanjutkan inisiatif green financing yang sebelumnya telah dilakukan di pasar global maupun domestik.

Proses lelang Sukuk Negara akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai agen lelang yang akan membuka penawaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Partisipasi dalam lelang SBSN ini terbuka bagi investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperluas basis investor dalam pasar keuangan syariah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan skema akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S serta Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS. Seluruh penerbitan ini telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN 2026 yang telah disetujui DPR.

Pemerintah menegaskan tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan Sukuk Negara. Keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan serta kebutuhan pembiayaan negara, sehingga tetap menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan APBN.

Leave a Reply

Exit mobile version