Menu
in ,

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen pada Januari 2026

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen pada Januari 2026

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75 persen pada Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya ketidakpastian global dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendukung pencapaian sasaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 20 hingga 21 Januari 2026. Selain mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen, BI juga menahan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 5,50 persen.

RDG Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (21/1/26).

Ke depan, kata Perry, BI akan terus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh. BI juga tetap mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan mempertimbangkan prakiraan inflasi 2026 hingga 2027 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa dari sisi makroprudensial, kebijakan BI tetap diarahkan untuk bersifat pro-growth. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan efektivitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna mempercepat penurunan suku bunga perbankan serta mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah.

Selain itu, lanjut Perry, BI juga memperkuat transparansi melalui publikasi asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Pendalaman asesmen dilakukan pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

Di bidang sistem pembayaran, kebijakan BI tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran nasional.

Menurut Perry, salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penguatan strategi akseptasi digital melalui persiapan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara Indonesia–Tiongkok dan QRIS Antarnegara Indonesia–Korea Selatan yang direncanakan mulai berjalan sekitar kuartal I 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas konektivitas pembayaran lintas negara dan mendukung aktivitas ekonomi serta pariwisata.

BI, kata Perry, juga terus memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal. Selain itu, BI memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor-sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

Seluruh arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tersebut diperkuat melalui sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintah.

Leave a Reply

Exit mobile version