Menu
in ,

LPEI dan PPATK Perkuat Kerja Sama Kelola Keuangan

LPEI dan PPATK Perkuat Kerja Sama

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kerja sama di dalam pengelolaan keuangan nasional. Hal itu terlihat selama setahun terakhir, dimana LPEI dan PPATK perkuat  kerja sama kelola keuangan dengan berbagai cara mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan terus dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan mengungkapkan, salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah terkait penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dimana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut.

“APU-PPT merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT),” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/03).

Ia menambahkan, LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, memiliki empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

“Kami sebagai special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini, kami bisa memastikan bahwa proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan kegiatannya kepada presiden dan DPR secara rutin, PPATK menggunakan pendekatan untuk mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” kata Ivan.

Sebagai informasi, PPATK yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2002 merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, nantinya LPEI dan PPATK akan menyusun nota kesepahaman bersama (MoU) untuk menerapkan APU-PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kapabilitas lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh nasabah dan pegawai atau dikenal sebagai know your customers dan know your employee.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version