Kementerian ESDM Wacanakan Penarikan Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan penarikan kewenangan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Rencana ini digulirkan untuk membenahi tata kelola, memperketat pengawasan, dan memastikan pengelolaan pasir kuarsa berjalan sesuai aturan serta tidak disalahgunakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Ratas tersebut secara khusus membahas penanganan tambang dan kebun ilegal yang dinilai menimbulkan kerugian negara.
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan [Satgas PKH] untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, dikutip Pajak.com pada Selasa (25/11/25).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Bahlil memaparkan bahwa masih terdapat penambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga kegiatan mereka dikategorikan ilegal.
“Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH]. Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam pembahasan di Ratas, pemerintah juga menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah operasi penambangan pasir kuarsa, termasuk adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menunjukkan lemahnya pengawasan perizinan di daerah.
“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” ujar Bahlil.
Rencana penarikan izin ini akan membuka jalan bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi serta penataan ulang seluruh izin tambang pasir kuarsa. Pendekatan terpusat diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih, mencegah penyalahgunaan izin, serta meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya strategis.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meninjau kondisi tambang ilegal di Bangka Belitung yang berkaitan dengan maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai tak sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023, sehingga pengelolaannya memerlukan pengawasan ketat dan perizinan yang lebih terstruktur demi menjaga kepentingan nasional.

