Menu
in ,

Kemenperin: IKM Raup Peluang Pasar Lokal dan Global

Kemenperin: Industri Kecil Menengah IKM Raup Peluang Pasar Lokal dan Global

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah (IKM) agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, langkah ini dinilai dapat memacu perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Guna mencapai sasaran tersebut, salah satu program strategis yang diakselerasi adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07).

Ia menambahkan, pelaksanaan program P3DN perlu dilakukan secara sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk lebih mengoptimalkan tujuan utama dan tepat sasaran dalam memprioritaskan produksi industri dalam negeri.

“Dengan adanya program P3DN, IKM sebetulnya memiliki peluang pasar yang lebih besar. Apalagi pemerintah telah mengamanatkan program ini dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Menurutnya, belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat sebesar Rp 609,3 triliun semestinya dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar bagi IKM. “Jadi, pemerintah itu punya Rp 600 triliunan yang pasti dibelanjakan, sehingga di saat masyarakat daya belinya kurang saat ini, peluang pasar dari belanja pemerintah diharap membantu,” jelasnya.

Untuk itu, Gati meminta pelaku IKM untuk rutin memantau setiap produk yang ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal tersebut perlu dilakukan agar para pelaku IKM semakin memahami setiap kebutuhan produk yang diserap kementerian/lembaga saat ini.

Di samping itu, Kemenperin mendorong agar semakin banyak IKM yang ikut serta dalam program belanja pemerintah melalui e-katalog LKPP. IKM potensial akan diusulkan dalam laman UMKM di e-katalog LKPP.

“Penyerapan anggaran untuk belanja barang dan jasa produksi dalam negeri perlu terus dioptimalkan. Melalui program e-katalog, e-tendering, dan toko online, pemerintah menargetkan penyerapan produk dalam negeri bisa mencapai Rp 400 triliun,” ujarnya.

Gati menyebutkan, sampai saat ini, sudah ada 475 IKM yang memiliki akun di marketplace dan terhubung dengan aplikasi Bela Pengadaan milik LKPP. “Dari seluruh produk IKM tersebut, baru 188 IKM atau 39 persen yang produknya berpotensi diserap melalui Bela Pengadaan,” ujarnya.

Gati mengatakan, pihaknya akan mengusulkan perluasan kategori pada aplikasi Bela Pengadaan, yang saat ini hanya ada enam kategori yakni angkutan, makanan, kurir, alat tulis kantor, suvenir dan furnitur. Kategori baru yang akan ditambah adalah alat kesehatan.

Di sisi lain, Gati mencatat, jumlah IKM saat ini sebanyak 4,4 juta unit usaha atau 99,7 persen dari total jumlah unit usaha industri yang ada di Indonesia. Adapun jumlah tenaga kerja di sektor IKM sebanyak 10,3 juta orang.

“Nilai output IKM terhadap industri perlu terus digenjot, yang saat ini baru mencapai 21,22 persen per tahun lalu. Untuk itu, pentingnya sejumlah upaya mendorong IKM agar terus naik kelas,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version