Menu
in ,

Kemenkop Dorong Realisasi RPJM Koperasi dan UMKM

Kemenkop Dorong Realisasi RPJM Koperasi dan UMKM

FOTO : IST

Pajak.com, Bandung – Melalui Rapat Forum Koordinasi Perencanaan KUMKM 2021 se-provinsi Jawa Barat, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengajak stakeholders Koperasi dan UMKM (KUMKM) khususnya di Jawa Barat untuk bersama-sama mencapai target yang telah direncanakan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) terkait pembangunan koperasi dan UMKM.

“Dinas Koperasi dan UMKM Kemenkop menjadi salah satu ujung tombak dalam pencapaian target pembangunan koperasi dan UMKM yang telah direncanakan dalam RPJM, karena itu mari kita sama-sama bahu membahu mewujudkannya, dengan partisipasi aktif dari daerah saya optimis target target itu akan tercapai,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Bandung, Kamis (18/03).

Arif menambahkan, sejumlah target KemenkopUKM untuk pembangunan koperasi dan UMKM itu antara lain rasio kewirausahaan yang ditargetkan pada akhir 2024 sebesar 3,95 persen. “Kalau diterjemahkan dalam angka, setiap tahun rata rata harus bisa kita wujudkan 500 ribu wirausaha baru. Kalau ini ditanggung satu lembaga aja akan berat. Tapi kalau kita bagi bersama di seluruh Indonesia, dengan kerja keras saya optimis bisa terwujud,” tambahnya.

Selain itu, kontribusi KUMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diproyeksikan menjadi 65 persen pada akhir 2024 dibanding saat ini yang masih 61,07 persen atau ada kenaikan sekitar 4 persen. Terkait dengan pembiayaan kredit perbankan kepada UMKM ditargetkan menjadi 22 persen dari pencapaian saat ini yang masih 19 persen.

“Untuk transformasi usaha informal ke formal, Kemenkop ingin sebanyak-banyaknya karena dari 63,9 juta pelaku usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 600 ribu UMKM. Yang tidak memiliki legalitas hukum kita arahkan agar punya NIB dan sertifikasi sesuai bidang usaha misalnya sertifikasi halal atau PIRT,” jelasnya.

Perlu diketahui, kriteria UMKM saat ini dari sebelumnya beromzet Rp 300 juta/tahun diperbarui menjadi Rp 2 miliar/tahun sehingga ada tambahan 500 ribu UMKM menjadi total 63,9 juta pelaku UMKM. Dalam hal transformasi digital, KUMKM diarahkan masuk ke dalam rantai pasok sehingga bisa bersinergi dengan BUMN maupun usaha besar melalui kemitraan. Maka dari itu, koperasi juga diarahkan menjadi koperasi modern yang bisa memanfaatkan digital sebagai sarana bagai kemajuan koperasi dan anggota.

Lebih lanjut, Arif mengatakan tahun ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 7 tahun 2021 yang membuat berbagai insentif dan kemudahan bagi perkembangan UMKM. Ada 11 prioritas kegiatan sebagai perwujudan dari Peraturan pemerintah (PP) No 7 tahun 2021, diantaranya hal penanggungan biaya pendampingan usaha mikro dalam perijinan usaha, infrastruktur publik sebagai tempat pengembangan usaha dan promosi. Lalu kebijakan implementasi alokasi 40 persen belanja pemerintah kepada UKM.

“Komitmen ini diawasi oleh BPKP dan BPK dengan belanja pemerintah yang mendekati Rp 400 triliun, saya optimis itu bisa meningkatkan kesejahteraan UMKM,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version