Menu
in ,

Kemenkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp4,88 Triliun untuk TA 2026, Total Menjadi Rp52 Triliun

Kemenkeu Tambahan Anggaran

FOTO: IST

Kemenkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp4,88 Triliun untuk TA 2026, Total Menjadi Rp52 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Dengan adanya usulan tersebut, total anggaran Kemenkeu yang semula sebesar Rp47,13 triliun menjadi Rp52,017 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pagu indikatif awal sebesar Rp47,13 triliun belum sepenuhnya mencakup kebutuhan strategis kementerian. Tambahan anggaran dibutuhkan untuk mendukung lima program utama, termasuk pelaksanaan tugas Kemenkeu sebagai pengelola fiskal negara.

“Sehingga secara keseluruhan kami ingin mengusulkan usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun. Yaitu Rp47,13 triliun ditambah Rp4,88 triliun,” ujar Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Selasa (15/7/25).

Suahasil menyampaikan bahwa tambahan anggaran ini akan diperuntukkan bagi lima program utama Kemenkeu. Masing-masing program mengalami penyesuaian, baik dari sisi operasional maupun dukungan manajerial yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi kementerian secara optimal.

Program kebijakan fiskal mendapatkan penambahan Rp89,98 miliar, sedangkan pengelolaan penerimaan negara mendapatkan alokasi tambahan sebesar Rp366,42 miliar. Adapun pengelolaan belanja negara mendapat tambahan Rp24,15 miliar, dan pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko disuntik Rp109 miliar.

Program dengan alokasi terbesar adalah dukungan manajemen, yakni Rp4,29 triliun. Total keseluruhan dari lima program tersebut mencapai Rp52,02 triliun.

Dalam struktur anggaran non-APBN, Kemenkeu juga mencantumkan alokasi anggaran untuk sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) yang tetap sebesar Rp10,38 triliun. Anggaran ini dialokasikan kepada delapan entitas strategis di bawah koordinasi Kemenkeu yakni, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menerima alokasi sebesar Rp3,93 triliun.

Kemudian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memperoleh alokasi sebesar Rp6,06 triliun. Lalu, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) menerima Rp43,01 miliar, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mendapatkan Rp69,60 miliar.

Selain itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dialokasikan Rp163,47 miliar, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) sebagai institusi pendidikan di bawah Kemenkeu memperoleh anggaran sebesar Rp15,03 miliar. Terakhir, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menerima alokasi Rp95,64 miliar.

Leave a Reply

Exit mobile version